Warga Berita – Istana tidak mempermasalahkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo memanggil Mahkamah Konstitusi untuk berbaring dalam sidang perkara perkawinan hasil pemilihan umum (PHPU).
Mahkamah Konstitusi juga tidak perlu izin presiden untuk menghadirkan menteri kabinet bila diperlukan untuk mengukur.
“Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (2/4).
Pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi yang meminta empat menteri berbaring. Diharapkan dengan kesaksian empat menteri tersebut menjelaskan implementasi kebijakan pemerintah yang sering dipermasalahkan dalam penyelesaian pilpres.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Dini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri berbaring dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi Saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).
Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidan, Senin (1/4).[prs]













