WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Bahlil Dinilai Memelintir Putusan Dewan Pers Saat Rapat dengan DPR » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 April 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri Bahlil Dinilai Memelintir Putusan Dewan Pers Saat Rapat dengan DPR » Warga Berita

0204 bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (19/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disayangkan telah memelintir putusan Dewan Pers terkait pemberitaan majalah Tempo tentang pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan ole Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra.

Pasalnya, menurut Setri Yasra, Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tidak melanggar etik.

Seperti diketahui, di depan Komisi Investasi DPR pada Senin (1/4/2024), Bahlil kembali memelintir putusan Dewan Pers tentang liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024.

Putusan yang dimaksud Bahlil adalah pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Tanggal 18 Maret 2023.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan, Dewan Pers telah memerintahkan mereka minta maaf kepada dia sebagai pengadu sekaligus melanggar Pasal 1.

Setri, pada Selasa (2/4/2024) mengatakan, dengan menyatakan dalam rapat resmi bahwa Tempo minta maaf, mereka yang tak memahami isunya akan menilai Dewan Pers memerintahkan Tempo minta maaf atas keseluruhan liputan tersebut.

“Misinformasi ini akan menimbulkan dugaan Tempo telah salah menulis fakta. Padahal, yang keliru hanya satu kata saja, bukan liputan secara keseluruhan,” kata Setri.

Tempo mengingatkan Bahlil agar tak menyampaikan fakta sepotong-sepotong untuk menguntungkan kedudukannya.

Sebab, sebagai pejabat publik apalagi dalam rapat resmi, pernyataan Bahlil akan dicatat dalam lembar negara. Menyampaikan fakta yang tak sesuai kenyataan akan menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat.

“Dia memikul muruah menteri yang terhormat dalam setiap pernyataannya,” kata Setri.

Ketika rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Bahlil mengatakan Tempo sudah dia bawa ke Dewan Pers. Eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengatakan Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan Tempo minta maaf kepada dia sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional.

“Dan mereka (Tempo) sudah minta maaf,” kata Bahlil seperti disiarkan YouTube Komisi IV DPR pada 1 April 2024.

Bahlil mengadukan liputan yang menyebut ia dan orang-orang dekatnya meminta fee dan saham untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan yang dicabut. PPR Dewan Pers menyatakan liputan tersebut tidak melanggar kode etik.

Adapun perintah Dewan Pers agar Tempo minta maaf spesifik terkait keterangan sampul yang keliru.  Tempo menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel”.

Seharusnya, kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena faktanya baru 109 izin usaha nikel yang dicabut. Sementara kata ribuan mengacu pada 2.078 izin usaha pertambangan secara keseluruhan yang dicabut Bahlil.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0204 bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (19/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disayangkan telah memelintir putusan Dewan Pers terkait pemberitaan majalah Tempo tentang pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan ole Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra.

Pasalnya, menurut Setri Yasra, Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tidak melanggar etik.

Seperti diketahui, di depan Komisi Investasi DPR pada Senin (1/4/2024), Bahlil kembali memelintir putusan Dewan Pers tentang liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024.

Putusan yang dimaksud Bahlil adalah pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Tanggal 18 Maret 2023.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu mengatakan, Dewan Pers telah memerintahkan mereka minta maaf kepada dia sebagai pengadu sekaligus melanggar Pasal 1.

Setri, pada Selasa (2/4/2024) mengatakan, dengan menyatakan dalam rapat resmi bahwa Tempo minta maaf, mereka yang tak memahami isunya akan menilai Dewan Pers memerintahkan Tempo minta maaf atas keseluruhan liputan tersebut.

“Misinformasi ini akan menimbulkan dugaan Tempo telah salah menulis fakta. Padahal, yang keliru hanya satu kata saja, bukan liputan secara keseluruhan,” kata Setri.

Tempo mengingatkan Bahlil agar tak menyampaikan fakta sepotong-sepotong untuk menguntungkan kedudukannya.

Sebab, sebagai pejabat publik apalagi dalam rapat resmi, pernyataan Bahlil akan dicatat dalam lembar negara. Menyampaikan fakta yang tak sesuai kenyataan akan menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat.

“Dia memikul muruah menteri yang terhormat dalam setiap pernyataannya,” kata Setri.

Ketika rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Bahlil mengatakan Tempo sudah dia bawa ke Dewan Pers. Eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mengatakan Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan Tempo minta maaf kepada dia sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional.

“Dan mereka (Tempo) sudah minta maaf,” kata Bahlil seperti disiarkan YouTube Komisi IV DPR pada 1 April 2024.

Bahlil mengadukan liputan yang menyebut ia dan orang-orang dekatnya meminta fee dan saham untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan yang dicabut. PPR Dewan Pers menyatakan liputan tersebut tidak melanggar kode etik.

Adapun perintah Dewan Pers agar Tempo minta maaf spesifik terkait keterangan sampul yang keliru.  Tempo menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel”.

Seharusnya, kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena faktanya baru 109 izin usaha nikel yang dicabut. Sementara kata ribuan mengacu pada 2.078 izin usaha pertambangan secara keseluruhan yang dicabut Bahlil.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PKB Depok Mulai Buka Pendaftaran Pilkada Depok 2024

PKB Depok Mulai Buka Pendaftaran Pilkada Depok 2024

Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan 30 Saksi dan 10 Ahli

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Kapolri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kerja Nyata Generasi Muda, Repnas Prabowo-Gibran Bakal Luncurkan Program Super Mentor

Ternyata Harkristuti Harkrisnowo Sakit Hati Yang Gagal Jadi Menteri

3 Februari 2024
Budiman Ungkap Alasan Prabowo Tak Serang Balik Lawan di Debat Capres

Prabowo Bakal Temui Heru Budi untuk Sampaikan Aspirasi dari Ojol

19 Januari 2024
Patroli Pospam Rest Area 260, Pastikan Pemudik Aman Saat Istirahat

Patroli Pospam Rest Area 260, Pastikan Pemudik Aman Saat Istirahat

16 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In