LEBAK,Warga Berita-Inspektorat daerah Kabupaten Lebak akan melakukan pendampingan terhadap 35 organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak.
Pendampingan akan dilakukan sebanyak 6 kali dengan focus di setiap kegiatan yang dilaksanakan itu dalam upaya meningkatkan level Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Serta dalam rangka tindaklanjut perbaikan hasil evaluasi penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan kapabilitas APIP Daerah Tahun 2023.
“Pendampingan terhadap perangkat daerah direncanakan akan dilakukan sebanyak 6 kali dengan fokus di setiap kegiatan yang berbeda. Untuk kegiatan pendampingan pertama di bulan Januari, para tim pendampingan OPD dari Inspektorat Lebak akan mengunjungi 35 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak dan melakukan pendampingan terkait penyusunan atau evaluasi perjanjian kinerja internal perangkat daerah,” kata Inspektur Kabupaten Lebak Rusito, Minggu 21 Januari 2024.
Dia menjelaskan perjanjian kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang memiliki tujuan sebagai wujud nyata komitmen Warga Berita penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
“Sehingga, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata mantan Kepala BKD Lebak ini.
Terpisah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar, menyambut baik adanya pendampingan kegiatan dari Inspektorat Kabupaten Lebak.
Sehingga, dalam pelaksanaan kegiatan program lebih terjamin baik dari akuntabilitas, transparasi maupun kinerja aparatur. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi
LEBAK,Warga Berita-Inspektorat daerah Kabupaten Lebak akan melakukan pendampingan terhadap 35 organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak.
Pendampingan akan dilakukan sebanyak 6 kali dengan focus di setiap kegiatan yang dilaksanakan itu dalam upaya meningkatkan level Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Serta dalam rangka tindaklanjut perbaikan hasil evaluasi penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan kapabilitas APIP Daerah Tahun 2023.
“Pendampingan terhadap perangkat daerah direncanakan akan dilakukan sebanyak 6 kali dengan fokus di setiap kegiatan yang berbeda. Untuk kegiatan pendampingan pertama di bulan Januari, para tim pendampingan OPD dari Inspektorat Lebak akan mengunjungi 35 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak dan melakukan pendampingan terkait penyusunan atau evaluasi perjanjian kinerja internal perangkat daerah,” kata Inspektur Kabupaten Lebak Rusito, Minggu 21 Januari 2024.
Dia menjelaskan perjanjian kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang memiliki tujuan sebagai wujud nyata komitmen Warga Berita penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
“Sehingga, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” kata mantan Kepala BKD Lebak ini.
Terpisah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar, menyambut baik adanya pendampingan kegiatan dari Inspektorat Kabupaten Lebak.
Sehingga, dalam pelaksanaan kegiatan program lebih terjamin baik dari akuntabilitas, transparasi maupun kinerja aparatur. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi












