SERANG, Warga Berita – Menjelang akhir bulan kedua tahun 2024, tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2024 ASN Pemprov Banten belum dibayarkan. Sejumlah pegawai pun mempertanyakan penyebab belum cairnya dana segar tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan alasan tunjangan penambah penghasilan itu belum dicairkan.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Warga Berita lain menyebutkan bahwa Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dengan memperhatikan penilaian SAKIP dari Bappeda serta melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penilaian kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemprov Banten dilakukan dengan berpedoman pada Pergub Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pergub ini bertujuan untuk melaksanakan manajemen pegawai ASN dalam rangka penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas, dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja.
“Berdasarkan Pergub 24 Tahun 2023, penilaian kinerja ASN dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN,” terang Rina melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Jumat, 16 Februari 2024.
Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN merupakan salah satu alat bantu yang digunakan untuk pengukuran TPP bagi pegawai sesuai bobot penilaian pencapaian hasil kerja dan perilaku kerja dengan memperhatikan nilai dasar ASN.
Rina mengungkapkan, saat ini sedang disusun Surat Edaran terkait petunjuk teknis pengukuran kinerja Pegawai ASN. “Sehingga perangkat daerah dapat segera melakukan pengukuran kinerja dan mengajukan Tambahan Penghasilan ASN,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah ASN Pemprov Banten mempertanyakan Tukin mereka yang belum cair hingga saat ini. Padahal, biasanya Tukin setiap bulan itu dibayarkan setiap tanggal 5 atau paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Menjelang akhir bulan kedua tahun 2024, tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2024 ASN Pemprov Banten belum dibayarkan. Sejumlah pegawai pun mempertanyakan penyebab belum cairnya dana segar tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan alasan tunjangan penambah penghasilan itu belum dicairkan.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Warga Berita lain menyebutkan bahwa Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dengan memperhatikan penilaian SAKIP dari Bappeda serta melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penilaian kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemprov Banten dilakukan dengan berpedoman pada Pergub Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pergub ini bertujuan untuk melaksanakan manajemen pegawai ASN dalam rangka penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas, dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja.
“Berdasarkan Pergub 24 Tahun 2023, penilaian kinerja ASN dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN,” terang Rina melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Jumat, 16 Februari 2024.
Sistem Informasi Kinerja Pegawai ASN merupakan salah satu alat bantu yang digunakan untuk pengukuran TPP bagi pegawai sesuai bobot penilaian pencapaian hasil kerja dan perilaku kerja dengan memperhatikan nilai dasar ASN.
Rina mengungkapkan, saat ini sedang disusun Surat Edaran terkait petunjuk teknis pengukuran kinerja Pegawai ASN. “Sehingga perangkat daerah dapat segera melakukan pengukuran kinerja dan mengajukan Tambahan Penghasilan ASN,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah ASN Pemprov Banten mempertanyakan Tukin mereka yang belum cair hingga saat ini. Padahal, biasanya Tukin setiap bulan itu dibayarkan setiap tanggal 5 atau paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak












