Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menegaskan komitmennya dalam mengembangkan ilmu hukum dan berkontribusi pada masyarakat melalui penyelenggaraan International Conference on Law Conservation and Sustainability (IC-CONSIST) 2024. Acara ini, yang berlangsung pada 30-31 Juli 2024 di Aula K3.307 Fakultas Hukum UNNES dan juga secara daring melalui Zoom, mengusung tema “Law and Society: Problems and Challenges in the Digital Era”.
Ini adalah tahun kedua IC-CONSIST digelar dan telah menjadi ajang penting untuk diskusi dan kolaborasi internasional, menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan peserta dari berbagai negara. Fokus konferensi tahun ini adalah dampak teknologi digital terhadap hukum dan masyarakat, dengan topik yang meliputi hak asasi manusia, kesetaraan gender, penegakan hukum, demokrasi, kesejahteraan sosial, konservasi, serta hubungan antara masyarakat Indonesia, teknologi digital, dan hukum syariah.
Konferensi dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar, yang menekankan pentingnya peran hukum dalam menghadapi tantangan era digital. Ia menegaskan bahwa IC-CONSIST merupakan platform ideal untuk berbagi pengetahuan dan mencari solusi bersama terhadap berbagai masalah yang muncul di era digital. Acara ini kemudian secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama, Bisnis, & Hubungan Internasional, Prof. Dr. Nur Qudus, M.T., IPM.
Hari pertama IC-CONSIST 2024 menghadirkan sejumlah pembicara ternama dari dalam dan luar negeri. Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum., membahas topik “Artificial Intelligence and Legal Ethics: Building a Framework for Responsible AI”, yang menjelaskan pentingnya etika hukum dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan perlunya kerangka kerja yang bertanggung jawab. Prof. Dr. R Benny Riyanto, M.Hum., juga dari UNNES, membahas tantangan dan peluang integrasi teknologi informasi dalam prosedur hukum perdata dengan topik “Integrating Information Technology in Developing Civil Law Procedure: Challenges and Opportunities”.
Konferensi juga menampilkan Dr. Trounsel Joubert dari Tilburg University, Belanda, yang membahas cara mengurangi dampak negatif AI generatif terhadap pengetahuan dan kebudayaan tradisional, serta Assoc. Prof. Eric Alan Jones dari Northern Illinois University, Amerika Serikat, yang menekankan pentingnya kolaborasi internasional antar sekolah hukum di era digital. Prof. Madya Roziya Binti Abu dari Universiti Teknologi Mara, Malaysia, memberikan wawasan tentang kewarganegaraan digital dan dinamika lanskap digital.
Hari kedua IC-CONSIST 2024 didedikasikan untuk presentasi hasil penelitian oleh peserta dari berbagai negara dan diskusi mendalam. Peserta diberi waktu hingga 30 September 2024 untuk mengumpulkan makalah lengkap, yang kemudian akan dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal-jurnal terindeks Scopus seperti Lex Scientia Law Review (Q2), Journal of Indonesian Legal Studies (Q1), Journal of Law and Legal Reform, serta jurnal-jurnal terindeks SINTA dari Fakultas Hukum UNNES dan mitra publikasi lainnya.
Mitra publikasi ini termasuk Jambura Law Review Universitas Negeri Gorontalo, Legality Universitas Muhammadiyah Malang, Jambe Law Journal Universitas Jambi, Volksgeist UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Jurisdictie dan De Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kesempatan ini sangat berharga bagi para peneliti untuk mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal-jurnal bergengsi.
Dengan selesainya IC-CONSIST 2024, UNNES berharap konferensi ini menjadi agenda tahunan yang terus memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum. Acara ini tidak hanya memperkuat jaringan akademis dan profesional tetapi juga memajukan pemahaman dan penerapan hukum dalam menghadapi tantangan era digital.











