Pada hari kelima penggeledahan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang. Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam pada Selasa, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.45 WIB, di Jalan Kanguru Raya Nomor 3, Gayamsari, Semarang.
Penyidik KPK langsung memasuki ruangan di instansi tersebut sementara pelayanan publik tetap berjalan normal. Pada pukul 14.45 WIB, tim penyidik keluar dari ruangan dengan membawa satu tas koper menuju mobil yang sudah dipersiapkan. Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, turut keluar bersama penyidik dan masuk mobil dinasnya mengikuti rombongan tim KPK.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu, 17 Juli lalu. Penggeledahan ini mencakup beberapa kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Selain menggeledah, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi yang sedang diinvestigasi oleh KPK.
KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan menggeledah dan mengumpulkan bukti di berbagai instansi pemerintahan. Penggeledahan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang ini merupakan salah satu langkah penting dalam investigasi yang sedang berlangsung. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.











