WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MA Harusnya Diperiksa » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Hakim MA Harusnya Diperiksa » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

3105 mahkamah agung
Gedung Mahkamah Agung | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi soal syarat usia calon kepala daerah.

Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dinilai telah salah menafsirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang dijadikan batu uji dalam putusan tersebut.

Salah tafsir tersebut, khususnya dalam hal membedakan frasa “calon kepala daerah” dan “calon kepala daerah terpilih”.

Pasalnya, ketentuan Pasal 7 huruf e beleid itu mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

“Dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/5/2024).

Adapun Pasal 7 huruf e UU Pilkada berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Ninis mengatakan syarat usia yang diatur UU Pilkada sudah cukup jelas. Ketentuan itu, kata dia, seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah”.

“Dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai ‘Calon Kepala Daerah’,” kata Ninis.

Apalagi, Ninis berujar UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata dia.

Maka dari itu, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebab, kata Ninis, putusan itu menyebabkan perubahan frasa pasal dalam peraturan KPU menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada.

“Karena itu, para hakim yang memutus perubahan itu harusnya diperiksa,” paparnya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
TC IPM: Industri Rokok Masih Menargetkan Pelajar Sebagai Pasar Utama

TC IPM: Industri Rokok Masih Menargetkan Pelajar Sebagai Pasar Utama

Teuku Raja Keumangan Hadiri Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia

Teuku Raja Keumangan Hadiri Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Img 20231122 Wa0039.jpg

Kita Sedang Hitung Ulang APBD – Warga Berita

22 November 2023
Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi » Warga Berita

Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi » Warga Berita

25 Maret 2024
Pemkot Pekalongan siapkan 118 paket infrastruktur Rp11,5 miliar

Pemkot Pekalongan siapkan 118 paket infrastruktur Rp11,5 miliar

8 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In