Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi dengan letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Kamis (23/5/2025) pagi.
“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 06.17 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Yadi Yuliandi dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang, Kamis.
Detail Erupsi Kedua
Menurut Yadi, kolom abu dari erupsi kedua teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya dan barat. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 20 mm dan durasi 140 detik.
Data seismograf menunjukkan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan, dengan durasi yang relatif panjang mencapai lebih dari dua menit.
Erupsi Pertama di Pagi Hari
Sebelumnya pada pukul 05.34 WIB, Gunung Semeru telah mengalami erupsi pertama dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 600 meter di atas puncak (4.276 mdpl). Kolom abu dari erupsi pertama teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat.
“Erupsi pertama pada Kamis pagi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 20 mm dan durasi 154 detik,” tuturnya.
Erupsi pertama memiliki durasi yang sedikit lebih panjang dibanding erupsi kedua, yakni 154 detik atau sekitar 2 menit 34 detik.
Rekomendasi Keselamatan dari PVMBG
Yadi menjelaskan bahwa Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan status Gunung Semeru yang masih berada pada level Waspada atau Level II.
Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
Zona Bahaya dan Larangan Aktivitas
Di luar jarak delapan kilometer tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
“Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” katanya.
Pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman vulkanik yang dapat terjadi sewaktu-waktu.












