WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Kasus Suap, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Anggota BPK, Achsanul Qosasi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
1711 Kejagung.jpg

1711 kejagung
Kejaksaan Agung menunjukkan duit USD 2,021 juta yang disita dari Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK), Kamis (16/11/2023) | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita – Penanganan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menunjukkan progresnya.

Pada Kamis (16/11/2023) kemarin, Kejaksaan Agung berhasil menyita 2,021 juta dolar AS dalam  kasus tersebut dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK).

Jumlah tersebut tidak main-main, karena bila dikonversikan ke Rupiah senilai Rp 31,4 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam koper besar dan diperlihatkan di hadapan awak media dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, uang tersebut diantarkan tim penasihat hukum AQ pada sore hari.

“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Kuntadi dalam koferensi pers Kamis (16/11/2023).

Bersamaan dengan penyitaan uang tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa AQ menerima uang terkait dengan audit proyek BTS Kominfo yang dilakukan BPK.

Dipastikan pula bahwa uang tersebut tak berkaitan dengan upaya pengamanan perkara korupsi BTS di Kejaksaan Agung.

“Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” katanya.

Dalam perkara ini sendiri, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar.

Oleh sebab itu, sisa uang yang belum dikembalikan AQ, hingga kini masih diupayakan pengembaliannya oleh Kejaksaan Agung.

“Sisa uang yang belum bisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2023), setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1711 kejagung
Kejaksaan Agung menunjukkan duit USD 2,021 juta yang disita dari Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK), Kamis (16/11/2023) | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita – Penanganan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menunjukkan progresnya.

Pada Kamis (16/11/2023) kemarin, Kejaksaan Agung berhasil menyita 2,021 juta dolar AS dalam  kasus tersebut dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK).

Jumlah tersebut tidak main-main, karena bila dikonversikan ke Rupiah senilai Rp 31,4 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam koper besar dan diperlihatkan di hadapan awak media dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, uang tersebut diantarkan tim penasihat hukum AQ pada sore hari.

“Pada hari ini sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Kuntadi dalam koferensi pers Kamis (16/11/2023).

Bersamaan dengan penyitaan uang tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa AQ menerima uang terkait dengan audit proyek BTS Kominfo yang dilakukan BPK.

Dipastikan pula bahwa uang tersebut tak berkaitan dengan upaya pengamanan perkara korupsi BTS di Kejaksaan Agung.

“Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” katanya.

Dalam perkara ini sendiri, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar.

Oleh sebab itu, sisa uang yang belum dikembalikan AQ, hingga kini masih diupayakan pengembaliannya oleh Kejaksaan Agung.

“Sisa uang yang belum bisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2023), setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post

Semarak,  Eksibisi Peringatan HUT Ke 52 Korpri Jateng – DPRD JATENG

Pdip Resmi Pilih Mahfud Md Dampingi Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024.jpg

Para Capres dan Cawapres Diimbau Tak Gunakan Pembagian Sembako Sebagai Alat Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Luhut Kereta Cepat.jpg

Luhut Sarankan Prabowo Cari Anak Muda Untuk Duduk di Pemerintahan – Warga Berita

5 Juni 2024
Prabowo Pidato.jpeg

Prabowo Jenguk Luhut di Singapura: Beliau Ingin Segera Bekerja

21 November 2023
Daftar Tunjangan Bawaslu 2024 yang Naik

Bawaslu Klaim Bakal Hadirkan Keadilan di Pilkada 2024

25 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In