PANDEGLANG, Warga Berita – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang untuk menindaklanjuti permasalahan pencemaran aliran sungai di Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Pencemaran ini diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik tepung.
Tb Udi Juhdi mengungkapkan, pihaknya mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat secara detail dengan turun langsung ke lapangan. DLH harus memastikan apakah pencemaran ini berasal dari pabrik aci atau tepung tersebut.
Dikatakannya, jika terbukti pencemaran sungai disebabkan oleh aktivitas pabrik Aci atau tepung, ia menekankan perlunya proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan langkah-langkah terkait yang harus diambil oleh perusahaan tersebut.
“Kita perlu tindaklanjuti aspek Amdal dan hal-hal terkait lainnya yang berkaitan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya, Rabu 26 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia menegaskan DLH Pandeglang harus segera mengevaluasi masalah pencemaran lingkungan di aliran sungai Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata.
“Salah satu OPD yang terlibat, yakni DLH, harus melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran sungai Cisata, terutama karena sungai tersebut merupakan sumber air penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, air pada saluran sungai di Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, berubah warna. Diduga perubahan warna air tersebut karena limbah perusahaan pabrik aci atau tepung.
Hal ini mencemaskan bagi masyarakat setempat karena sungai tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari mereka.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak
PANDEGLANG, Warga Berita – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang untuk menindaklanjuti permasalahan pencemaran aliran sungai di Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Pencemaran ini diduga berasal dari limbah perusahaan pabrik tepung.
Tb Udi Juhdi mengungkapkan, pihaknya mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat secara detail dengan turun langsung ke lapangan. DLH harus memastikan apakah pencemaran ini berasal dari pabrik aci atau tepung tersebut.
Dikatakannya, jika terbukti pencemaran sungai disebabkan oleh aktivitas pabrik Aci atau tepung, ia menekankan perlunya proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan langkah-langkah terkait yang harus diambil oleh perusahaan tersebut.
“Kita perlu tindaklanjuti aspek Amdal dan hal-hal terkait lainnya yang berkaitan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya, Rabu 26 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia menegaskan DLH Pandeglang harus segera mengevaluasi masalah pencemaran lingkungan di aliran sungai Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata.
“Salah satu OPD yang terlibat, yakni DLH, harus melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran sungai Cisata, terutama karena sungai tersebut merupakan sumber air penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, air pada saluran sungai di Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, berubah warna. Diduga perubahan warna air tersebut karena limbah perusahaan pabrik aci atau tepung.
Hal ini mencemaskan bagi masyarakat setempat karena sungai tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari mereka.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak









