CILEGON,Warga Berita-Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) agar memperketat aturan study tour yang dilakukan di sekolah Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan lantaran menyikapi beberapa peristiwa study tour yang terjadi beberapa pekan terakhir hingga memakan korban jiwa.
“Acara study tour ini harus betul-betul dilakukan secara cermat oleh pihak sekolah. Untuk itu, Dindikbud harus perketat prosesnya, misalnya, dalam pengadaan kendaraan harus betul-betul punya pengalaman dan rekam jejak yang bagus termasuk kendaraannya harus melalui uji KIR,” kata Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi usai Hearing Evaluasi PPDB dan Study Tour di ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin 27 Mei 2024.
Dia pun sepakat tidak melarang, yang terpenting kegiatan study tour itu memiliki tujuan yang baik, seperti di tempat-tempat memiliki nilai edukasi dan sejarah atau memiliki hubungan di dunia pendidikan.
“Kami tidak melarang, yang terpenting tujuannya itu baik, tapi yang perlu ditekankan adalah aturannya diperketat hal itu untuk memberi rasa aman dan kenyamanan siswa,” katanya.
“Makanya kita sarankan juga study tour juga tidak usah jauh-jauh jika di sekitar kita juga ada tempat yang memiliki edukasi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Henyi Anita Susila mengatakan, pihaknya bakal memperketat aturan bagi sekolah yang bakal menyelenggarakan study tour.
“Study tour ini kan merupakan salah satu kegiatan anak-anak yang bisa memberikan edukasi. Jadi kami bakal memperketat aturan seperti bagi sekolah yang mau menyelenggarakan harus izin Dindikbud dengan menyertakan Uji KIR juga,” katanya.
“Bukti Uji KIR ini sangat penting untuk mengetahui kelayakan bus itu sendiri, jadi kita perketat lah persyaratannya,” imbuh Heny.
Adapun untuk biaya, lanjut Heni, pihaknya tidak membatasi perihal biaya untuk study tour tersebut, karena itu merupakan hasil keputusan sekolah dan wali siswa. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi












