Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, secara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Temanggung. Langkah ini diambil atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diarahkan terhadap institusi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Baca Juga: PKB Jawa Tengah Laporkan Mantan Sekjen PKB
Ketua DPC PKB Kabupaten Temanggung, Muh Amin, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan pada Kamis di Polres Temanggung. Menurutnya, tuduhan ini terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, yang saat ini tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan di PKB.
“Dugaan pencemaran nama baik ini disebabkan oleh pernyataan Muhammad Lukman Edy yang dinilai berada di luar kapasitas dan kewenangannya untuk berbicara tentang urusan internal PKB,” kata Muh Amin.
Ia menegaskan bahwa PKB terbuka terhadap kritik dan masukan, namun apa yang disampaikan oleh Lukman Edy dianggap sudah melampaui batas. “Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy di media massa jelas tidak berada dalam koridor yang seharusnya,” tambahnya.
Seluruh struktur PKB di berbagai tingkatan, termasuk di tingkat ranting, telah ikut serta dalam pelaporan ini. Muh Amin berharap bahwa Muhammad Lukman Edy akan memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Jika terbukti bahwa ia memang melakukan tindakan pencemaran nama baik atau fitnah, pihaknya menuntut agar hukum ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya tentang UU ITE, tetapi juga bisa terkait dengan KUHP atau hukum pidana lainnya,” jelasnya.
Muh Amin juga menekankan bahwa laporan ini dilakukan secara serentak oleh DPP, DPW, dan DPC di berbagai daerah karena pernyataan Muhammad Lukman Edy telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota dan kader PKB di seluruh tingkatan.
“Kami menuntut keadilan dan sanksi yang tepat bagi siapa pun yang telah mengganggu ketenangan warga besar PKB,” tutupnya.