Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, bersama dengan tim kuasa hukum pada hari Selasa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Semarang.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Meminta PBNU dan PKB untuk Tidak Berkonflik
Sukirman menjelaskan bahwa PKB Jawa Tengah telah membentuk tim hukum untuk mengkaji permasalahan ini lebih lanjut.
“Sudah diterima dan kami serahkan ke Polda Jawa Tengah untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Sukirman, beberapa pernyataan yang dianggap fitnah oleh terlapor termasuk tuduhan bahwa PKB tidak transparan dan Ketua Umum PKB memiliki kewenangan yang tidak terbatas. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah tautan berita daring dan tangkapan layar dari berbagai media massa yang memuat pernyataan terlapor.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengecekan awal terkait pelaporan ini. “Secepatnya akan disampaikan perkembangannya,” katanya.
Kasus ini bermula dari pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang mengungkapkan adanya pengurangan peran Dewan Syuro PKB berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
Lukman menilai perubahan tersebut berdampak pada hubungan antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Laporan ini menunjukkan adanya konflik internal dalam tubuh PKB, khususnya terkait dengan struktur organisasi dan pembagian kewenangan di dalamnya. Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan publik mengingat posisi penting PKB dalam perpolitikan nasional.












