WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditolak Bersetubuh, Seorang Warga di Kabupaten Serang Tega Habisi Adik Ipar – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Desember 2023
Reading Time: 1 min read
0
Ditolak Bersetubuh, Seorang Warga di Kabupaten Serang Tega Habisi Adik Ipar – Warga Berita

CILEGON, Warga Berita – N (40) tega membunuh adik iparnya berinisial R karena menolak diajak bersetubuh. N saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kejadian itu berawal pada Selasa 12 Desember 2023 pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 08.30 WIB di Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban dan dibuka oleh korban. Kemudian pelaku meminta uang untuk membeli bensin sebesar Rp 20 ribu. Korban yang menjawab tidak punya uang kemudian meninggalkan pelaku.

Tapi pelaku mengikuti korban ke dalam kamar korban dan langsung memegang-megang korban untuk mengajak korban bersetubuh.

“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak, sehingga pelaku panik pada saat itu dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Rabu 13 Desember 2023.

Pada saat korban jatuh, pelaku menyekik sambil mencium korban dan karena posisi korban masih hidup, pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali. Cekikan dan pukulan tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

“Untuk motif pelaku inisial N itu suka terhadap korban dan ingin menyetubuhi. Karena korban tidak mau, maka pelaku melakukan pembunuhan,” papar Syamsul Bahri.

Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan saat memotong rumput menggunakan arit di rumah korban.

“Kebetulan rumah pelaku ini berdampingan dengan rumah korban. Dia pura-pura ngarit dan balik ke rumah, kita interogasi dan terlihat panik dan pada saat itu juga dia mengakui perbuatannya,” tutur Syamsul Bahri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

CILEGON, Warga Berita – N (40) tega membunuh adik iparnya berinisial R karena menolak diajak bersetubuh. N saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kejadian itu berawal pada Selasa 12 Desember 2023 pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 08.30 WIB di Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban dan dibuka oleh korban. Kemudian pelaku meminta uang untuk membeli bensin sebesar Rp 20 ribu. Korban yang menjawab tidak punya uang kemudian meninggalkan pelaku.

Tapi pelaku mengikuti korban ke dalam kamar korban dan langsung memegang-megang korban untuk mengajak korban bersetubuh.

“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak, sehingga pelaku panik pada saat itu dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Rabu 13 Desember 2023.

Pada saat korban jatuh, pelaku menyekik sambil mencium korban dan karena posisi korban masih hidup, pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali. Cekikan dan pukulan tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

“Untuk motif pelaku inisial N itu suka terhadap korban dan ingin menyetubuhi. Karena korban tidak mau, maka pelaku melakukan pembunuhan,” papar Syamsul Bahri.

Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan saat memotong rumput menggunakan arit di rumah korban.

“Kebetulan rumah pelaku ini berdampingan dengan rumah korban. Dia pura-pura ngarit dan balik ke rumah, kita interogasi dan terlihat panik dan pada saat itu juga dia mengakui perbuatannya,” tutur Syamsul Bahri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polres Lebak Berhasil Membekuk Pelaku Peredaran Sabu Antar Kampung – Warga Berita

Polres Lebak Berhasil Membekuk Pelaku Peredaran Sabu Antar Kampung – Warga Berita

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kroncong Emas Warga Bantul Hilang, Pencurinya Perempuan Asal Sleman » Warga Berita

4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi » Warga Berita

18 April 2024
Ketua Umum Pp Muhammadiyah Haedar Nashir.jpeg

Muhammadiyah Minta Hakim MK Bermoral Malaikat Saat Selesaikan Sengketa Pilpres

8 April 2024
Partai NasDem Kota Semarang

Partai NasDem Kota Semarang Bantah Masuk Koalisi Pendukung Yoyok Sukawi, Semarang Maju

15 Agustus 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In