...
WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Lebak Berhasil Membekuk Pelaku Peredaran Sabu Antar Kampung – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Desember 2023
Reading Time: 1 min read
0
Polres Lebak Berhasil Membekuk Pelaku Peredaran Sabu Antar Kampung – Warga Berita

LEBAK, Warga Berita – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah perkampungan dan kecamatan. Pelaku yang diamankan berinisial IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, pelaku di Kampung Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.

“Pelaku IA warga Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang buktinya di Sebuah Rumah Kp. Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, pada pukul 01.00 WIB,” katanya, Rabu 13 Desember 2023.

Diungkapkan Ngapip, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Keberadaan pelaku diduga melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Lebak,” ujar Ngapip.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu di antaranya satu bungkus plastik hitam berisikan saby, satu bungkus plastik putih berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 7,14 gram. Selain itu diamankan juga satu unit handphone.

Disampaikan Ngapip, Polres Lebak melalui jajarannya melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba.

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba,” pungkas Ngapip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK, Warga Berita – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah perkampungan dan kecamatan. Pelaku yang diamankan berinisial IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, pelaku di Kampung Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.

“Pelaku IA warga Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang buktinya di Sebuah Rumah Kp. Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, pada pukul 01.00 WIB,” katanya, Rabu 13 Desember 2023.

Diungkapkan Ngapip, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Keberadaan pelaku diduga melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Lebak,” ujar Ngapip.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu di antaranya satu bungkus plastik hitam berisikan saby, satu bungkus plastik putih berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 7,14 gram. Selain itu diamankan juga satu unit handphone.

Disampaikan Ngapip, Polres Lebak melalui jajarannya melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba.

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba,” pungkas Ngapip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Santri di Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi – Warga Berita

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Santri di Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bawaslu tertibkan stiker kampanye di angkot

Bawaslu tertibkan stiker kampanye di angkot

17 Januari 2024
Siapkan Generasi Emas 2045, Sekolah Muhammadiyah Tidak Boleh Ala Kadarnya

Siapkan Generasi Emas 2045, Sekolah Muhammadiyah Tidak Boleh Ala Kadarnya

3 Juni 2024
tukar uang

Bank Indonesia Jateng Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Layanan Tukar Uang Lebaran 2025

6 Maret 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.