Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan aturan baru visa C18 terkait pemberian visa kunjungan untuk calon tenaga kerja asing Indonesia (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau dikategorikan ke dalam indeks visa C18.
Kebijakan terbaru ini menghadirkan perubahan signifikan dalam visa kunjungan TKA dengan dua poin penting yang wajib diperhatikan oleh perusahaan dan calon tenaga kerja asing.
Dua Poin Penting Aturan Visa C18 Terbaru
Dua poin penting dalam aturan baru visa C18 tersebut, yakni masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang serta orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Perubahan peraturan imigrasi terbaru ini merupakan respons terhadap berbagai kasus penyalahgunaan yang terjadi di lapangan, dimana beberapa perusahaan memanfaatkan celah dalam sistem visa C18 tenaga kerja asing untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.
Dasar Hukum dan Waktu Berlaku
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
Namun, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Menurut Yuldi, visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.
Ketentuan transisi ini memberikan kepastian hukum bagi para pemohon yang telah mengajukan permohonan sebelum Ditjen Imigrasi 2025 memberlakukan aturan baru tersebut.
Prosedur Pengajuan Visa C18 Melalui Portal Digital
Untuk mengajukan visa C18 tenaga kerja asing, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa imigrasi Indonesia di evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA lalu mengirimkan permohonan visa.
Digitalisasi proses permohonan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan visa kunjungan TKA sekaligus mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap setiap permohonan yang masuk.
Persyaratan Dokumen Visa C18
Adapun persyaratan visa C18 yang diperlukan, yaitu:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin
- Pasfoto berwarna setahun terakhir
- Surat undangan uji coba kemampuan TKA dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
Kelengkapan dokumen ini wajib dipenuhi untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja asing yang mengajukan visa benar-benar memiliki tujuan yang sesuai dengan ketentuan aturan baru visa C18.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” demikian Yuldi.
Pembatasan ini dirancang untuk mencegah praktik penyalahgunaan dimana perusahaan menggunakan visa C18 tenaga kerja asing secara berulang dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Dengan adanya larangan penggunaan visa C18 dengan penjamin yang sama lebih dari satu kali, diharapkan dapat mengurangi celah penyalahgunaan tersebut.