WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing

Masa Berlaku 90 Hari dan Tak Bisa Diperpanjang

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan aturan baru visa C18 terkait pemberian visa kunjungan untuk calon tenaga kerja asing Indonesia (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau dikategorikan ke dalam indeks visa C18.

Kebijakan terbaru ini menghadirkan perubahan signifikan dalam visa kunjungan TKA dengan dua poin penting yang wajib diperhatikan oleh perusahaan dan calon tenaga kerja asing.

RELATED POSTS

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

Dua Poin Penting Aturan Visa C18 Terbaru

Dua poin penting dalam aturan baru visa C18 tersebut, yakni masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang serta orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Perubahan peraturan imigrasi terbaru ini merupakan respons terhadap berbagai kasus penyalahgunaan yang terjadi di lapangan, dimana beberapa perusahaan memanfaatkan celah dalam sistem visa C18 tenaga kerja asing untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.

Dasar Hukum dan Waktu Berlaku

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

Namun, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Menurut Yuldi, visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.

Ketentuan transisi ini memberikan kepastian hukum bagi para pemohon yang telah mengajukan permohonan sebelum Ditjen Imigrasi 2025 memberlakukan aturan baru tersebut.

Prosedur Pengajuan Visa C18 Melalui Portal Digital

Untuk mengajukan visa C18 tenaga kerja asing, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa imigrasi Indonesia di evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA lalu mengirimkan permohonan visa.

Digitalisasi proses permohonan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan visa kunjungan TKA sekaligus mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap setiap permohonan yang masuk.

Persyaratan Dokumen Visa C18

Adapun persyaratan visa C18 yang diperlukan, yaitu:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
  • Bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin
  • Pasfoto berwarna setahun terakhir
  • Surat undangan uji coba kemampuan TKA dari instansi pemerintah atau lembaga swasta

Kelengkapan dokumen ini wajib dipenuhi untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja asing yang mengajukan visa benar-benar memiliki tujuan yang sesuai dengan ketentuan aturan baru visa C18.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” demikian Yuldi.

Pembatasan ini dirancang untuk mencegah praktik penyalahgunaan dimana perusahaan menggunakan visa C18 tenaga kerja asing secara berulang dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Dengan adanya larangan penggunaan visa C18 dengan penjamin yang sama lebih dari satu kali, diharapkan dapat mengurangi celah penyalahgunaan tersebut.

Tags: VisaC18
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian
Nasional

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

17 Juni 2025
Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025
Nasional

Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025

16 Juni 2025
Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!
Nasional

Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!

16 Juni 2025
Kemendukbangga Ajak Wartawan Berperan Aktif dalam Program Pembangunan Kependudukan
Nasional

Kemendukbangga Ajak Wartawan Berperan Aktif dalam Program Pembangunan Kependudukan

15 Juni 2025
Next Post
Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

27 fakta unik tentang Piala Dunia Antarklub 2025

27 fakta unik tentang Piala Dunia Antarklub 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Telah Miliki Perda Perhubungan, Cirebon Jadi Rujukan DPRD Jateng – DPRD JATENG

1 Maret 2024
Golkar Menunggu Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Pensiun

Golkar Menunggu Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Pensiun

19 Juli 2024
Pemkab Bantul Bawa-bawa Siksa Kubur Agar Warga Tak Buang Sampah Sembarangan » Warga Berita

Pemkab Bantul Bawa-bawa Siksa Kubur Agar Warga Tak Buang Sampah Sembarangan » Warga Berita

26 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In