PANDEGLANG,Warga Berita–Sempat mangkir, sejumlah perusahaan tambang akhirnya mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang terkesan enggan membayar pajak. Namun, kondisi itu berubah setelah Bapenda Kabupaten Pandeglang ‘beraksi’.
Seperti dikatakan Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa bahwa setelah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, sejumlah perusahaan tambang telah melaporkan dan membayar pajak.
“Kejari Pandeglang telah mengirim surat ke-9 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” ungkap Yunisa, Selasa 23 Januari 2024.
Menurutnya, dari sembilan perusahaan yang mendapatkan SKK, hanya dua perusahaan tambang yang masih belum melaporkan atau membayar pajaknya.
“Ya sekarang tinggal dua perusahaan lagi yang sama sekali belum melakukan pelaporan maupun pembayaran pajaknya kepada pemerintah daerah,” katanya.
Dikatakannya, bahwa dari total perusahaan yang mendapatkan SKK, seperti pajak hotel, reklame dan restoran, untuk target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 450 juta.
Proses realisasi secara bertahap telah berlangsung, dengan beberapa perusahaan sudah melakukan pembayaran, memberikan kontribusi positif terhadap kas daerah.
Yunisa menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan yang sebelumnya tidak patuh pajak kini telah berubah menjadi patuh membayarkan pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kerjasama dengan Kejaksaan selama dua tahun telah membawa hasil positif, dan kami tidak dapat berhasil tanpa bantuan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2024, Bapenda Pandeglang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kepatuhan perusahaan sebagai wajib pajak.
“Setelah mencapai ketaatan dari perusahaan, kami akan melakukan evaluasi terhadap laporan dan pembayaran yang telah dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengalami kesulitan menagih wajib pajak dari perusahaan tambang. Salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi
PANDEGLANG,Warga Berita–Sempat mangkir, sejumlah perusahaan tambang akhirnya mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang terkesan enggan membayar pajak. Namun, kondisi itu berubah setelah Bapenda Kabupaten Pandeglang ‘beraksi’.
Seperti dikatakan Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa bahwa setelah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, sejumlah perusahaan tambang telah melaporkan dan membayar pajak.
“Kejari Pandeglang telah mengirim surat ke-9 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” ungkap Yunisa, Selasa 23 Januari 2024.
Menurutnya, dari sembilan perusahaan yang mendapatkan SKK, hanya dua perusahaan tambang yang masih belum melaporkan atau membayar pajaknya.
“Ya sekarang tinggal dua perusahaan lagi yang sama sekali belum melakukan pelaporan maupun pembayaran pajaknya kepada pemerintah daerah,” katanya.
Dikatakannya, bahwa dari total perusahaan yang mendapatkan SKK, seperti pajak hotel, reklame dan restoran, untuk target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 450 juta.
Proses realisasi secara bertahap telah berlangsung, dengan beberapa perusahaan sudah melakukan pembayaran, memberikan kontribusi positif terhadap kas daerah.
Yunisa menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan yang sebelumnya tidak patuh pajak kini telah berubah menjadi patuh membayarkan pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kerjasama dengan Kejaksaan selama dua tahun telah membawa hasil positif, dan kami tidak dapat berhasil tanpa bantuan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2024, Bapenda Pandeglang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kepatuhan perusahaan sebagai wajib pajak.
“Setelah mencapai ketaatan dari perusahaan, kami akan melakukan evaluasi terhadap laporan dan pembayaran yang telah dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengalami kesulitan menagih wajib pajak dari perusahaan tambang. Salah satunya wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi












