LEBAK, Warga Berita – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengajukan tiga pasar untuk menjadi pasar pangan segar aman. Ketiga pasar tersebut diajukan oleh Disperidag ke BPOM dan Dinas Ketahanan Pangan.
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Yani mengatakan, ketiga pasar tersebut yakni Pasar Citeras, Pasar Maja dan Pasar Sampay Warunggunung. Ketiganya merupakan pasar besar yang setiap hari banyak dikunjungi.
“Dari tiga pasar yang diajukan, satu di antaranya yakni Pasar Citeras sudah disetujui menjadi pasar pangan aman. Dua lainnya masih berproses,” kata Yani dihubungi Warga Berita, Jumat 15 Maret 2024.
Ia menjelaskan, ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur dan penilaian sehingga ketiga pasar tersebut dinilai layak menjadi pasar pangan segar dan aman. Salah satunya kondisi kebersihan pasar yang merupakan indikator utamanya.
“Karena dari BPOM yang menilai sendiri bagaimana kelayakan pasar tersebut menjadi pasar dengan pangan yang aman. Mengapa Pasar Rangkasbitung tidak kami usulkan? Karena dari mereka (BPOM) agar tidak pasar yang tidak besar terlebih dahulu,” jelas Yani.
Diketahui, ketiga pasar tersebut merupakan pasar terbesar setelah pasar induk Rangkasbitung. Untuk ketiganya menjadi pasar penyeimbang perekonomian masyarakat Kabupaten Lebak.
Yani menyampaikan, pasar pangan segar dan aman ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Ini bagian dari preventif. Jadi pasar itu nanti akan dilengkapi dengan alat tes untuk mengetahui apakah komoditas pangan yang akan dijual mengandung bahan berbahaya,” ucapnya.
Ditambahkanya, pasar pangan segar dan aman akan memilah barang yang mengandung bahan berbaya, sehingga para pembeli tidak tertipu oleh penjual yang menjajakanya.
“Secara sampling nanti pangan yang masuk pasar dites apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Bisa dijamin tidak ada yang mengandung boraks, pewarna atau bahan berbaya lainnya,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak












