LEBAK, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yakni Agus terancam hukuman pidana atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 karena mengkampanyekan Caleg dalam video viral yang beredar pada 31 Januari 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat. Ia memastikan jika semua bukti sudah memenuhi target maka terancam pidana.
“Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana,” kata Dedi kepada wartawan saat berada di kantornya, Rabu 28 Februari 2024.
Diungkapkan Dedi, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.
“Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu,” ucapnya.
Diketahui Agus, Kades Curugbadak mengkampanyekan dan menjanjikan hadiah bagi tiap TPS yang memenuhi target salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak di Pemilu 2024 akan mendapat hadiah.
Sementara itu pelapor, yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak II Wahyudi berharap Bawaslu menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut Wahyudi menyebutkan, agar Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak memenuhi unsur pidana.
“Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” sebut Wahyudi
Wahyudi menambahkan, kepada Bawaslu Lebak untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini, sehingga dapat menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga berjalan jujur dan adil.
“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah Demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak
LEBAK, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yakni Agus terancam hukuman pidana atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 karena mengkampanyekan Caleg dalam video viral yang beredar pada 31 Januari 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat. Ia memastikan jika semua bukti sudah memenuhi target maka terancam pidana.
“Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana,” kata Dedi kepada wartawan saat berada di kantornya, Rabu 28 Februari 2024.
Diungkapkan Dedi, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.
“Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu,” ucapnya.
Diketahui Agus, Kades Curugbadak mengkampanyekan dan menjanjikan hadiah bagi tiap TPS yang memenuhi target salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak di Pemilu 2024 akan mendapat hadiah.
Sementara itu pelapor, yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak II Wahyudi berharap Bawaslu menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut Wahyudi menyebutkan, agar Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak memenuhi unsur pidana.
“Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” sebut Wahyudi
Wahyudi menambahkan, kepada Bawaslu Lebak untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini, sehingga dapat menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga berjalan jujur dan adil.
“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah Demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak












