WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanyekan Caleg, Kades Curugbadak Lebak Terancam Pidana – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Februari 2024
Reading Time: 1 min read
0
Kampanyeken Caleg, Kades Curugbadak Lebak Terancam Pidana – Warga Berita

LEBAK, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yakni Agus terancam hukuman pidana atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 karena mengkampanyekan Caleg dalam video viral yang beredar pada 31 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat. Ia memastikan jika semua bukti sudah memenuhi target maka terancam pidana.

“Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana,” kata Dedi kepada wartawan saat berada di kantornya, Rabu 28 Februari 2024.

Diungkapkan Dedi, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.

“Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu,” ucapnya.

Diketahui Agus, Kades Curugbadak mengkampanyekan dan menjanjikan hadiah bagi tiap TPS yang memenuhi target salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak di Pemilu 2024 akan mendapat hadiah.

Sementara itu pelapor, yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak II Wahyudi berharap Bawaslu menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut Wahyudi menyebutkan, agar Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak memenuhi unsur pidana.

“Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” sebut Wahyudi

Wahyudi menambahkan, kepada Bawaslu Lebak untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini, sehingga dapat menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga berjalan jujur dan adil.

“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah Demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yakni Agus terancam hukuman pidana atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 karena mengkampanyekan Caleg dalam video viral yang beredar pada 31 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat. Ia memastikan jika semua bukti sudah memenuhi target maka terancam pidana.

“Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana,” kata Dedi kepada wartawan saat berada di kantornya, Rabu 28 Februari 2024.

Diungkapkan Dedi, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.

“Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu,” ucapnya.

Diketahui Agus, Kades Curugbadak mengkampanyekan dan menjanjikan hadiah bagi tiap TPS yang memenuhi target salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak di Pemilu 2024 akan mendapat hadiah.

Sementara itu pelapor, yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak II Wahyudi berharap Bawaslu menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut Wahyudi menyebutkan, agar Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak memenuhi unsur pidana.

“Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” sebut Wahyudi

Wahyudi menambahkan, kepada Bawaslu Lebak untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini, sehingga dapat menjadi pengawas Pemilu 2024 sehingga berjalan jujur dan adil.

“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah Demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Guru Besar Geologi Undip Prof Thomas Triadi Putranto Wafat

Guru Besar Geologi Undip Prof Thomas Triadi Putranto Wafat

UMKM, kreator konten, & milenials belajar industri hijau ke Semen Gresik

UMKM, kreator konten, & milenials belajar industri hijau ke Semen Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Momentum Hari Laut Sedunia, Mukhtarudin Ajak Masyarakat Jaga Laut Dari Sampah

Momentum Hari Laut Sedunia, Mukhtarudin Ajak Masyarakat Jaga Laut Dari Sampah

7 Juni 2024
Ajak Kemenkes, Melki Laka Lena Sosialisasi Penanganan Stunting di Kabupaten Malaka

Ajak Kemenkes, Melki Laka Lena Sosialisasi Penanganan Stunting di Kabupaten Malaka

2 Juni 2024
Teliti Teh, Cabe, Kulit Jeruk Jadi Obat Covid, Endy Yulianto, Dosen UNDIP Peroleh Penghargaan APTV

Teliti Teh, Cabe, Kulit Jeruk Jadi Obat Covid, Endy Yulianto, Dosen UNDIP Peroleh Penghargaan APTV

24 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In