CILEGON, RADARBABTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon membuka layanan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh di Kota Cilegon.
“Seperti biasa setiap tahun kita (Disnaker) membuka posko pengaduan THR. Untuk tahun ini, hanya menyediakan secara offline,” kata Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 27 Maret 2024.
“Jadi kita buat posko di kantor Disnaker, jika ada keluhan atau konsultasi para pekerja bisa langsung ke kantor dinas,” tambahnya.
Adapun untuk pengaduan secara online, kata dia, untuk tahun ini dilakuan terpusat sebagaimana arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Anjurannya terpusat kalau online, akan tetapi kita buka secara offline untuk bantu keluhan dari para pekerja,” ujarnya.
Diakuinya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima aduan dari pekerja. Namun, aduan tersebut masih bersifat konsultasi seputar THR.
“Ada yang sudah datang ke kantor untuk konsultasi ke dinas terkait THR, seperti cara penghitungan THR dan sebagainya,” katanya.
Namun kata dia, banyaknya aduan itu biasanya setelah lebaran. “Biasanya habis lebaran ada yang laporan terkait THR, karena aturannya kan THR harus diberikan itu H-7 lebaran. Tapi jika ada laporan biasanya kita buatkan mediasi tapi kalau buntu lanjut ke pengawasan karena itukan pelanggaran,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut,” kata Faruk belum lama ini.
Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.
“Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional,” tukasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak












