KABUPATEN TANGERANG,Warga Berita-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi angkutan barang di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Tigaraksa pada Senin 13 Mei 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menerangkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Dalam operasi tersebut, kami mendapati beberapa kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan dan tidak memiliki izin KIR,” ujarnya.
Kata Sukri, dalam operasi tersebut, Dishub Kabupaten Tangerang dibantu oleh pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, hingga beban muatan yang diangkut.
Sukri berharap, dengan adanya penertiban tersebut dapat memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan agar bisa tertib demi menciptakan keselamatan jalan untuk masyarakat.
Dimana, para pelaku usaha angkutan barang juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan secara berkala guna menghindari terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
“Namun yang pasti, kami akan terus melakukan operasi dan penertiban seperti ini kedepannya,” pungkas Sukri. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi












