SERANG,Warga Berita-Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten bakal memeriksa kembali AS aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Banten yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tersebut diagendakan pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Besok tanggal 14 Mei 2024 dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, tersangka diakui Rangga telah dilakukan pemeriksaan. “Iya diperiksa lagi,” ujarnya.
Rangga menjelaskan, tersangka merupakan penerima uang Rp 400 juta lebih dari pihak swasta berinisial P. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan breakwater.
“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.
Sebelum menerima sejumlah uang, tersangka kata Rangga, pernah melakukan pertemuan dengan P pada Februari 2023 lalu. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas masalah proyek breakwater PP Cituis.
“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga menerangkan, selain membicarakan paket pekerjaan tersebut, tersangka juga menyinggung soal komitmen fee. Kemudian disepakati komitmen fee senilai Rp 460 juta. Uang ratusan juta tersebut diketahui merupakan 17 persen dari nilai proyek.
“Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.
Rangga mengungkapkan, sebagai tanda jadi, tersangka menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, tersangka kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank.
“Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” katanya.
Rangga menambahkan, tersangka merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan.
“Dia (tersangka-red) kapasitasnya di luar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












