WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Memberangus Independensi Pers, AMSI, AJI, IJTI, PWI dan Dewan Pers Serempak Tolak RUU Penyiaran » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Mei 2024
Reading Time: 5 mins read
0
Dinilai Memberangus Independensi Pers, AMSI, AJI, IJTI, PWI dan Dewan Pers Serempak Tolak RUU Penyiaran » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1605 RUU penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/5/2024). Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Setelah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengkerdilan Mahkamah Konsitusi (MK), kini giliran independensi dan kekuatan Pers bakal dipereteli oleh penguasa.

Ketiganya dilakukan secara regulatif dengan melakkuan revisi Undang-undang. MK melalui revisi UU KPK, MK melalui revisi UU MK yang sekarang lagi ramai menuai prokontra.

Dan terkini, lembaga Pers bakal digerogoti dan dilemahkan melalui revisi Undang-undang No. 32/2022 tentang penyiaran yang sekarang juga lagi ramai menuai penolakan.

Revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang berjalan ini ditakutkan bakal mengancam kebebasan per hingga ruang digital.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan jika RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Senada, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu Warga Berita lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam  UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Penolakan serupa juga banyak diserukan oleh komunitas pers lainnya, di antaranya:

 

AMSI

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU tersebut, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

“Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran,” kata dia.

 

PWI

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Lebih lanjut, Kamsul menyoroti Komisi Penyiran Indonesia yang bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)yang dibuat oleh KPI.

“P3SPS dibuat oleh KPI sendiri, tidak melibatkan kami. Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI,” ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

 

Hal ini, menurut dia, merupakan salah satu alasan penolakan PWI terhadap revisi UU Penyiaran. Kamsul mewakli PWI berharap karya jurnalistik penyiaran bisa diselesaikan berdasarkan Undang-Undang pers.

“Jadi tidak berdasarkan dengan apa yang ada di draf revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

 

IJTI

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

 

AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Sebelumnya, dalam draf revisi UU Penyiaran yang dilansir melalui laman DPR RI per Maret 2024, terdapat Pasal 50B ayat 2 yang mencantumkan berbagai larangan, termasuk:

 

  1. Isi siaran dan konten siaran soal narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian

 

  1. Isi siaran dan konten siaran terkait rokok

 

  1. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi

 

  1. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat

 

  1. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan

 

  1. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung unsur mistik

 

  1. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

 

  1. Penayangan isi siaran dan konten siaran pengobatan supranatural

 

  1. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran

 

  1. Menyampaikan isi siaran dan konten siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran

 

  1. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

    www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ketua MKMK Tak Habis Pikir, Setiap Kali Revisi UU MK, Selalu Saja yang Diutak-atik Cuma Soal Syarat Umur dan Masa Jabatan Hakim » Warga Berita

Ketua MKMK Tak Habis Pikir, Setiap Kali Revisi UU MK, Selalu Saja yang Diutak-atik Cuma Soal Syarat Umur dan Masa Jabatan Hakim » Warga Berita

Polemik RUU Penyiaran, Menkominfo Minta DPR Tak Bungkam Kebebasan Pers! » Warga Berita

Polemik RUU Penyiaran, Menkominfo Minta DPR Tak Bungkam Kebebasan Pers! » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Baru Andika Hazrumy yang Serius – Warga Berita

Baru Andika Hazrumy yang Serius – Warga Berita

1 Mei 2024
Popularitas Gibran Melesat dari 0,1 ke 85,1 Persen Pasca Putusan MK

Popularitas Gibran Melesat dari 0,1 ke 85,1 Persen Pasca Putusan MK

11 Desember 2023
Prabowo Blusukan ke Cilincing, Warga Kaget dan Terharu: Seperti Mimpi – Warga Berita

Prabowo Blusukan ke Cilincing, Warga Kaget dan Terharu: Seperti Mimpi – Warga Berita

31 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In