SERANG, Warga Berita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
ASN berinisial S tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial M (9) ini terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel S pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.
Tak terima dengan perbuatan S, ibu korban lantas melapor ke Polresta Serang Kota. Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut dibuat pada pertengahan Desember 2023 lalu. “Iya benar ada laporan itu. Benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” kata Febby, Rabu 3 Januari 2024.
Febby mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lain. Dari laporan itu, penyidik juga sudah meminta untuk dilakukan visum terhadap korban. “Visumnya sudah, dari visumnya ada robekan yang mengarah ke pencabulan,” ungkapnya.
Ditanya soal dugaan pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas dua SD, Febby membenarkannya. Kejadian itu kata Febby, selalu ditutupi korban karena takut dengan ancaman terlapor.
“Menurut pengakuannya sudah sejak kelas dua SD. Korban ini diancam akan dipenjarakan kalau bercerita kepada ibunya atau ke orang lain. Dugaan pencabulan ini baru diketahui pada pertengahan Desember 2023 lalu setelah ibunya menempati gambar perbuatan cabul yang dilakukan suaminya di galeri ponsel (milik suaminya),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
ASN berinisial S tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial M (9) ini terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel S pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.
Tak terima dengan perbuatan S, ibu korban lantas melapor ke Polresta Serang Kota. Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut dibuat pada pertengahan Desember 2023 lalu. “Iya benar ada laporan itu. Benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” kata Febby, Rabu 3 Januari 2024.
Febby mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lain. Dari laporan itu, penyidik juga sudah meminta untuk dilakukan visum terhadap korban. “Visumnya sudah, dari visumnya ada robekan yang mengarah ke pencabulan,” ungkapnya.
Ditanya soal dugaan pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas dua SD, Febby membenarkannya. Kejadian itu kata Febby, selalu ditutupi korban karena takut dengan ancaman terlapor.
“Menurut pengakuannya sudah sejak kelas dua SD. Korban ini diancam akan dipenjarakan kalau bercerita kepada ibunya atau ke orang lain. Dugaan pencabulan ini baru diketahui pada pertengahan Desember 2023 lalu setelah ibunya menempati gambar perbuatan cabul yang dilakukan suaminya di galeri ponsel (milik suaminya),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












