SERANG, Warga Berita – Delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pilih (Dapil) Banten I yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu berdasarkan putusan pleno sidang putusan dugaan pelanggaran Pemilu di dapil Banten I yang dilakukan oleh Bawaslu Banten.
Pada sidang itu, Bawaslu Banten memvonis kedelapan PPK di Dapil Banten I itu terbukti melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.
Kedelapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.
Mereka divonis melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Banten Sumantri, mengkonfirmasi putusan itu. Sumantri mengatakan, dalam putusan itu pihaknya meminta kepada KPU untuk menegur dan mengevaluasi PPK yang bersangkutan.
“Betul tadi kita bacakan putusan sidang bahwasannya ada delapan PPK di dapil Banten I yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya saat dihubungi, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengatakan, putusan itu harus dilakukan maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. KPU harus menegur dan memberikan catatan kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.
“Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Ditempat terpisah, tim data Bonnie Triyana, Muhammad Enday Hidayat selalu pihak penggugat menyebut bahwa putusan Bawaslu itu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini. Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1,” tuturnya.
Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.
“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












