WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, ASN di Gresik Ini Dilaporkan ke Bareskrim Polri » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, ASN di Gresik Ini Dilaporkan ke Bareskrim Polri » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1305 pembubaran

Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) melaporkan satu ASN di Gresik ke Bareskrim Polri karena telah membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih pada Rabu (8/5/2024). Ketua Umum Galaruwa (kanan), Santiamer Silalahi, bersama dua koleganya mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (13/5/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Gresik, Jawa Timur, Yayik Susilawati dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2024) karena  diduga telah membubarkan paksa ibadah peringatan Kenaikan Isa Al Masih.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa), Santiamer Silalahi.

Dalam laporannya, Santiamer Silalahi menyebut ASN bernama Yayik Susilawati melanggar kebebasan beragaman dan berkeyakinan.

“Pembubaran ibadah di GPIB, Benowo, pada pukul 19.00 WIB,” kata Santiamer saat ditemui Bareskrim Polri pada Senin (13/5/2024).

Santiamer mendatangi Bareskrim bersama tiga koleganya di Galaruwa, sebuah organisasi yang bergerak dalam isu Pancasila, demokrasi, dan kebebasan beragama.

Dalam laporan itu, kata Santiamer, dia melaporkan Yayik telah melanggar Pasal 175 KUHP. Pasal itu menjelaskan soal siapa saja yang merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan dengan kekerasan atau ancaman, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Dia membubarkan paksa, kami gunakan pasal 175 KUHP,” kata dia.

Dalam laporannya itu, Santiamer menyebut Galaruwa membawa barang bukti berupa video dan kesaksian dari pendeta di GPIB Benowo. Senyampang itu, Santiamer mengatakan Bareskrim menanggapi positif laporannya itu.

“Bareskrim menanggapi positif. Mereka meminta bukti berupa perkembangan terbaru. Nanti malam kami sampaikan,” kata dia.

Dalam video dan pemberitaan media massa, Yayik dan suami membubarkan ibadah malam Kenaikan Isa Al Masih di GPIB Benowo, Gresik. Belakangan, Yayik diketahui sebagai salah satu pengajar di SMA Negeri 1 Cerme.

Jemaat itu menggelar ibadah di rumah Hormali Sirait, Perum Cerme Indah, Cerme, Gresik, pada Rabu (8/5/2024) malam. Usai Yayik membubarkan paksa, video peristiwa itu pun viral dan mendapat respons dari masyarakat luas. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Pemkot Pekalongan Komitmen Implementasikan Ayo Rukun

Pemkot Pekalongan Komitmen Implementasikan Ayo Rukun

Lima Tokoh Peduli Pendidikan Kota Pekalongan Dapat Apresiasi

Lima Tokoh Peduli Pendidikan Kota Pekalongan Dapat Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tahapan rekapitulasi suara pemilu di Batang berlangsung aman

Tahapan rekapitulasi suara pemilu di Batang berlangsung aman

28 Februari 2024
Dinilai Terlalu Sempit, Bawaslu Minta Debat Capres-Cawapres Selanjutnya Dilakukan di Luar Kantor KPU » Warga Berita

Dinilai Terlalu Sempit, Bawaslu Minta Debat Capres-Cawapres Selanjutnya Dilakukan di Luar Kantor KPU » Warga Berita

17 Desember 2023
Lirik Lagu Mangu – Fourtwnty (Lyrics)

Lirik Lagu Mangu – Fourtwnty (Lyrics)

15 Mei 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In