Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui rekaman kamera CCTV tanpa menghentikan kendaraan di jalan. Bagi pengendara di wilayah Jawa Tengah (Jateng) atau yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ), berikut panduan lengkap cara cek tilang ETLE PMJ Jateng secara mandiri.
1. Cek Tilang ETLE PMJ Jateng via Situs Resmi ETLE
- Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
- Masukkan nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan (tertera di STNK).
- Klik “Lanjut” untuk melihat status pelanggaran.
- Jika ada tilang, sistem menampilkan detail: jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan status denda.
- Konfirmasi pelanggaran maksimal 8 hari melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm.
2. Cek Tilang ETLE via Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Untuk wilayah hukum PMJ:
- Akses situs https://etle-pmj.id/.
- Input nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik “Cek Data”.
- Jika terdeteksi pelanggaran, informasi tilang akan muncul, termasuk lokasi dan waktu.
- Bayar denda via BRIVA (BRI Virtual Account) sesuai instruksi.
3. Cek via Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan nomor ponsel dan verifikasi OTP.
- Lengkapi profil dengan NIK dan e-KTP.
- Pilih menu ETLE, masukkan data kendaraan, lalu klik “Cari”.
4. Cek Melalui Aplikasi POLRI Super App
- Install POLRI Super App di ponsel.
- Buat akun dan masuk ke menu Tilang > ETLE.
- Isi nopol, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Tekan “Cari” untuk melihat status tilang.
Pentingnya Konfirmasi Tilang ETLE PMJ Jateng
Jika kendaraan Anda tercatat melanggar:
- Segera lakukan konfirmasi melalui tautan resmi.
- Bayar denda via BRIVA untuk menghindari pemblokiran nopol.
- Pastikan data kendaraan (nopol, nomor mesin, rangka) sesuai STNK.