Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Apr 2025 17:18 WIB ·

Cara Cek Tilang ETLE PMJ Jateng Secara Online Tanpa Ribet


					Cara Cek Tilang ETLE PMJ Jateng Secara Online Tanpa Ribet Perbesar

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui rekaman kamera CCTV tanpa menghentikan kendaraan di jalan. Bagi pengendara di wilayah Jawa Tengah (Jateng) atau yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ), berikut panduan lengkap cara cek tilang ETLE PMJ Jateng secara mandiri.

1. Cek Tilang ETLE PMJ Jateng via Situs Resmi ETLE

  • Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol)nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan (tertera di STNK).
  • Klik “Lanjut” untuk melihat status pelanggaran.
  • Jika ada tilang, sistem menampilkan detail: jenis pelanggaranwaktulokasi, dan status denda.
  • Konfirmasi pelanggaran maksimal 8 hari melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm.

2. Cek Tilang ETLE via Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Untuk wilayah hukum PMJ:

  • Akses situs https://etle-pmj.id/.
  • Input nopolnomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Klik “Cek Data”.
  • Jika terdeteksi pelanggaran, informasi tilang akan muncul, termasuk lokasi dan waktu.
  • Bayar denda via BRIVA (BRI Virtual Account) sesuai instruksi.

3. Cek via Aplikasi Digital Korlantas POLRI

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dengan nomor ponsel dan verifikasi OTP.
  • Lengkapi profil dengan NIK dan e-KTP.
  • Pilih menu ETLE, masukkan data kendaraan, lalu klik “Cari”.

4. Cek Melalui Aplikasi POLRI Super App

  • Install POLRI Super App di ponsel.
  • Buat akun dan masuk ke menu Tilang > ETLE.
  • Isi nopolnomor mesin, dan nomor rangka.
  • Tekan “Cari” untuk melihat status tilang.

Pentingnya Konfirmasi Tilang ETLE PMJ Jateng

Jika kendaraan Anda tercatat melanggar:

  • Segera lakukan konfirmasi melalui tautan resmi.
  • Bayar denda via BRIVA untuk menghindari pemblokiran nopol.
  • Pastikan data kendaraan (nopol, nomor mesin, rangka) sesuai STNK.
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

89 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Kudus

7 Mei 2025 - 00:53 WIB

atap rumah rusak2

Pemkot Magelang Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari KemenPANRB

6 Mei 2025 - 22:38 WIB

6Penghargaan Indeks Pelayanan Publik A 5 Mei 2025 2

Jawa Tengah Jadi Pilot Project BRIN untuk Padi Biosalin dan Bahan Bakar Pentasol

6 Mei 2025 - 21:22 WIB

1000898749

Panen Raya Padi di Lahan Pengganti PLTU Batang, Sinergi CSR dan Pemerintah Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2025 - 20:13 WIB

PLTU Panen padi

Wagub Jateng Taj Yasin Berduka atas Meninggalnya Gus Alam, Anggota DPR PKB Tiga Periode

6 Mei 2025 - 16:30 WIB

yasin1

Koperasi Merah Putih Desa Kapung Grobogan Resmi Berdiri, Targetkan 7 Unit Usaha untuk Kesejahteraan Warga

6 Mei 2025 - 14:13 WIB

1000036000
Trending di Daerah