LEBAK,Warga Berita-Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping Herliawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak 15 November 2023. Dia terjerat kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang sebesar Rp 345 juta.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran melalui Camat Malingping menyurati Penjabat Bupati Lebak.
Dalam suratnya BPD Pagelaran memohon petunjuk terkait ditahannya orang nomor satu di Pagelaran itu.
“Ya, BPD Pagelaran melalui Camat telah menyurati Pj Bupati Lebak intinya mohon arahan terkait Kepala Desa Pagelaran yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh Kejari Lebak,” kata Camat Malingping Dadan dihubungi Warga Berita, Senin 27 November 2023.
Surat permohonan arahan dari PJ Bupati Lebak yang dilayangkan oleh BPD Pagelaran pada 20 November 2023.
“Masih menunggu arahan dari PJ Bupati Lebak,” katanya.
Dia mengatakan, meskipun saat ini Kepala Desa Pagelaran ditahan Kejari Lebak, namun pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Tugas desa sementara ini ditangani Sekdes (Sekretaris desa),” imbuhnya.
Menurut Dadan, BPD melalui camat bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala desa. Hal ini merujuk Peraturan Bupati Lebak No 36 tahun 2018 tentang tata cara pemberian sanksi pada kepala desa.
“Untuk pemberhentian sementara mestinada surat dari kejari Lebak (penetapan tersangka). BPD belum melaksanakan itu (membuat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Lebak menahan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliana bersama suaminya Yadi Haryadi.
Herliana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp 345 juta.
Herliana dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi
LEBAK,Warga Berita-Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping Herliawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak 15 November 2023. Dia terjerat kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang sebesar Rp 345 juta.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran melalui Camat Malingping menyurati Penjabat Bupati Lebak.
Dalam suratnya BPD Pagelaran memohon petunjuk terkait ditahannya orang nomor satu di Pagelaran itu.
“Ya, BPD Pagelaran melalui Camat telah menyurati Pj Bupati Lebak intinya mohon arahan terkait Kepala Desa Pagelaran yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh Kejari Lebak,” kata Camat Malingping Dadan dihubungi Warga Berita, Senin 27 November 2023.
Surat permohonan arahan dari PJ Bupati Lebak yang dilayangkan oleh BPD Pagelaran pada 20 November 2023.
“Masih menunggu arahan dari PJ Bupati Lebak,” katanya.
Dia mengatakan, meskipun saat ini Kepala Desa Pagelaran ditahan Kejari Lebak, namun pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Tugas desa sementara ini ditangani Sekdes (Sekretaris desa),” imbuhnya.
Menurut Dadan, BPD melalui camat bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala desa. Hal ini merujuk Peraturan Bupati Lebak No 36 tahun 2018 tentang tata cara pemberian sanksi pada kepala desa.
“Untuk pemberhentian sementara mestinada surat dari kejari Lebak (penetapan tersangka). BPD belum melaksanakan itu (membuat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Lebak menahan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliana bersama suaminya Yadi Haryadi.
Herliana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp 345 juta.
Herliana dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi












