SERANG,Warga Berita-Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin harus mundur jika sudah dilantik jika ingin maju di Pilkada Banten.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Banten M Ihsan. Ia mengatakan, jika statusnya masih caleg, maka yang bersangkutan tidak perlu mundur sebelum dilakukannya pelantikan.
“Caleg terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada, karena belum menjadi pejabat. Namun jika sudah dilantik menjadi anggota dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat,” kata Ketua KPU Banten, Jumat 17 Mei 2024.
Katanya, anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jika akan maju Pilkada tahun 2024 yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
Jabatan anggota DPRD Banten periode 2019-2024 sendiri diketahui akan berakhir pada 2 September 2024 nanti. Untuk pelantikan caleg terpilih periode 2024-2029 nanti, KPU masih menunggu surat dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Sementara, anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah baik itu Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota maupun Bupati dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
“Selama belum dilantik, caleg terpilih tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri saat pendaftaran. Beda dengan ASN atau anggota DPRD, mereka harus mengundurkan diri dengan dibuktikan surat pengunduran diri yang diteruskan kepada kepala instansinya,” kata Subagja.
Namun, kata pria yang akrab disapa Oha ini, caleg terpilih yang sudah dilantik menjadi anggota Legisltif pada bulan September 2024 nanti harus memilih apakah akan menjadi anggota Legislatif atau nyalon di Pilkada.
“Jika sudah dilantik, orang yang bersangkutan harus memilih. Jika memilih untuk maju di Pilkada, dia harus berhenti dari jabatannya. Dengan dibuktikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yang mana SK ini harus sudah ada sebelum penetapan calon kepala daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi












