WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur Usai Dilantik – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Mei 2024
Reading Time: 1 min read
0
Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur Usai Dilantik – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin harus mundur jika sudah dilantik jika ingin maju di Pilkada Banten.

Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Banten M Ihsan. Ia mengatakan, jika statusnya masih caleg, maka yang bersangkutan tidak perlu mundur sebelum dilakukannya pelantikan.

“Caleg terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada, karena belum menjadi pejabat. Namun jika sudah dilantik menjadi anggota dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat,” kata Ketua KPU Banten, Jumat 17 Mei 2024.

Katanya, anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jika akan maju Pilkada tahun 2024 yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Jabatan anggota DPRD Banten periode 2019-2024 sendiri diketahui akan berakhir pada 2 September 2024 nanti. Untuk pelantikan caleg terpilih periode 2024-2029 nanti, KPU masih menunggu surat dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Sementara, anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah baik itu Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota maupun Bupati dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

“Selama belum dilantik, caleg terpilih tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri saat pendaftaran. Beda dengan ASN atau anggota DPRD, mereka harus mengundurkan diri dengan dibuktikan surat pengunduran diri yang diteruskan kepada kepala instansinya,” kata Subagja.

Namun, kata pria yang akrab disapa Oha ini, caleg terpilih yang sudah dilantik menjadi anggota Legisltif pada bulan September 2024 nanti harus memilih apakah akan menjadi anggota Legislatif atau nyalon di Pilkada.

“Jika sudah dilantik, orang yang bersangkutan harus memilih. Jika memilih untuk maju di Pilkada, dia harus berhenti dari jabatannya. Dengan dibuktikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yang mana SK ini harus sudah ada sebelum penetapan calon kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tekan Kecelakaan Lalulintas, Dokumen Bus di Kota Tangerang Dicek Dishub – Warga Berita

Tekan Kecelakaan Lalulintas, Dokumen Bus di Kota Tangerang Dicek Dishub – Warga Berita

DP3AKB Kota Serang Kerahkan Tim Pendamping Konseling untuk Korban Kekerasan – Warga Berita

DP3AKB Kota Serang Kerahkan Tim Pendamping Konseling untuk Korban Kekerasan – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Ditunda – Warga Berita

Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Ditunda – Warga Berita

18 Februari 2024
Celine Dion Hadir di Grammy Awards 2024

Celine Dion Hadir di Grammy Awards 2024

6 Februari 2024
Pemkot Surakarta susun draf surat edaran perdagangan daging anjing

Pemkot Surakarta susun draf surat edaran perdagangan daging anjing

16 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In