Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Dalam wawancara yang dilakukan dari Jakarta pada Rabu (17/7), Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham.
KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Prosedur Pelaporan LHKPN
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan menerima tanda terima dari KPK. Tanda terima tersebut wajib disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima hingga 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun, jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan:
- Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
- Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Aturan yang diatur dalam PKPU ini menekankan pentingnya kepatuhan caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Jika tidak, konsekuensinya adalah tidak dilantiknya caleg terpilih tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua caleg terpilih mematuhi aturan ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.












