WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik Jika Tidak Menyerahkan LHKPN

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik Jika Tidak Menyerahkan LHKPN

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Dalam wawancara yang dilakukan dari Jakarta pada Rabu (17/7), Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham.

KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Prosedur Pelaporan LHKPN

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan menerima tanda terima dari KPK. Tanda terima tersebut wajib disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima hingga 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Namun, jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian nama calon terpilih. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan:

  1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
  3. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Aturan yang diatur dalam PKPU ini menekankan pentingnya kepatuhan caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Jika tidak, konsekuensinya adalah tidak dilantiknya caleg terpilih tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua caleg terpilih mematuhi aturan ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
ASN Surakarta Adakan Perpisahan dengan Gibran Jelang Pengunduran Diri

ASN Surakarta Adakan Perpisahan dengan Gibran Jelang Pengunduran Diri

Kemenko Polhukam Bahas Penghapusan Larangan Bisnis bagi Personel TNI dalam UU TNI

Kemenko Polhukam Bahas Penghapusan Larangan Bisnis bagi Personel TNI dalam UU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Sambangi Radar Banten, Rektor UMT Ahmad Amarullah Tertarik Program Radar Banten Goes to Campus – Warga Berita

Sambangi Radar Banten, Rektor UMT Ahmad Amarullah Tertarik Program Radar Banten Goes to Campus – Warga Berita

19 Januari 2024
Para Caleg Perempuan Harus Melakukan Hal Ini Bila Berkampanye

KPU Kaji Perkembangan Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah Daerah

15 Februari 2024
Rumahnya Kebarakan, Cara Delevingne Bersyukur Dua Kucingnya Selamat

Rumahnya Kebarakan, Cara Delevingne Bersyukur Dua Kucingnya Selamat

18 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In