Kejaksaan berhasil menangkap Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan yang telah menjadi buron selama hampir satu dekade. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di Semarang pada hari Rabu. “Eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Candra.
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Persidangan pertama dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, di mana Sulistyo tidak ditahan selama proses persidangan. Pada tahun 2015, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta kepada Sulistyo.
“Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara,” jelas Candra. Namun, setelah putusan kasasi tersebut, Sulistyo tidak proaktif saat dipanggil untuk dieksekusi, yang menyebabkannya menjadi buron selama bertahun-tahun.
Saat ditangkap, Candra menyatakan bahwa Sulistyo bersikap kooperatif. “Terpidana kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta untuk menjalani hukuman,” tambahnya.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Sulistyo dan menegaskan komitmen pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan, meski membutuhkan waktu yang cukup lama. Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam hal eksekusi putusan dan penanganan terpidana yang melarikan diri.












