Kota Pekalongan– Warga Berita- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan mulai memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El). Sosialisasi ini menyasar kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Camat, Lurah, dan Perbankan yang berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Rabu siang (12/6/2024). Turut hadir Kepala Bidang Tata Kelola dan Infratruktur TIK Kementerian ATR/BPN, Anis Sunarti.
Dengan adanya layanan secara digital ini, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas (konvensional), melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat El yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Kepala Bidang Tata Kelola dan Infratruktur TIK Kementerian ATR/BPN, Anis Sunarti mengatakan, bahwa Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan merupakan salah satu kantor Pertanahan yang ditunjuk untuk menerapkan dan meluncurkan layanan elektronik.
“Prosedur yang akan dilayani pada implementasi layanan elektronik ini ada alih media, pendaftaran pertama kali, dan juga ada pemeliharaan data. Pemeliharaan data itu, diantaranya terkait peralihan jual beli, balik nama waris dan sebagainya,” terangnya.
Menurutnya, untuk implementasi sertifikat elektronik, nantinya ada 2 skema yakni para pemilik sertifikat bisa melakukan pencetakan di Kantor Pertanahan melalui alat pencetakan sertifikat mandiri (KiosK) atau dapat mengunduh dan melihatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Tapi, untuk KiosK ini memang belum dibeli karena sedang dilakukan pembahasan revisi anggaran. Harapan kedepan, masing-masing Kantor Pertanahan bisa disediakan KiosK ini,” tuturnya.
Anis menambahkan, blangko sertifikat elektronik ini juga tidak menggunakan kertas sembarangan namun menggunakan security paper atau kertas khusus yang dilengkapi logo BPN.
“Selain itu dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE), barcode dan ada serat-serat seperti uang untuk menghindari tindakan pemalsuan,”jelasnya.
Asisten II Setda Kota Pekalongan, Joko Purnomo yang hadir mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh ATR/BPN. Joko menilai, layanan elektronik ini akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.
“Keunggulan transformasi digital ini bisa memperkuat keamanan arsip pertanahan. Kalau ada bencana banjir, kita tidak perlu khawatir sertifikat kita rusak dan hilang karena sudah diback up. Selain itu, juga lebih efisien, akuntabel, transparan dan bisa menghindari para mafia tanah,”terang Joko.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya. menargetkan, BPN Kota Pekalongan siap melaunching layanan elektronik ini pada Jum’at, 14 Juni 2024, dari kantor layanan analog menjadi kantor layanan elektronik.
” Untuk itu, hari ini kita lakukan sosialisasi kepada stakeholder kantor pertanahan Kota Pekalongan,” kata Vevin.
Lanjutnya, adapun tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para stakeholder dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.
“Setelah tanggal 14 nanti sudah tidak ada layanan manual atau analog. Jadi, semuanya langsung dilayani secara elektronik. Sedangkan untuk penerapan sertifikat elektronik, akan kami laksanakan secara bertahap melalui proses alih media,” paparnya.
Vevin menambahkan, jika semuanya sudah alih media, berarti sudah selesai. Tinggal pemeliharan data dan layanan seperti biasa.
“Perbedaan layanan ini adalah pada proses dan produknya yang dilakukan secara elektronik,” pungkasnya. (Dian).
Post Views: 1,507