SERANG, Warga Berita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mengungkap alasan kelebihan pembayaran di tiga pemerintah daerah (Pemda) di Banten.
Diketahui, berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023) pada tiga pemerintah daerah di Banten yakni Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Pandeglang, ada beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan yang menjadi temuan, Warga Berita lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sehingga mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar. Kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran itu yang terjadi pada Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar, Pemkab Tangerang sebesar Rp5,92 milliar, dan Pemkab Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu terjadi karena pengawasan dan pemeriksaan saat ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan masih kurang. “Jadi semestinya, saat penandatanganan serah terima pekerjaan, dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga persoalan kekurangan volume sudah dapat teridentifikasi,” tegasnya pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat, 19 Januari 2024.
Dede mengatakan, di tiga Pemda itu ada permasalahan terkait volume atau kuantitas serta kualitas. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang digunakan, ada kekurangan-kekurangan.
Kata dia, ketiga Pemda itu memang sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Pemkab Tangerang sudah setor seluruhnya. Kemudian Pemkab Pandeglang, menindaklanjuti dengan pengemballan ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta. Tinggal Rp63 juta yang belum ditindaklanjuti. Kalau Provinsi, dari Rp5,11 miliar memang kurang lebih Rp2 miliar,” terangnya.
Kata dia, temuan kelebihan pembayaran itu ada di OPD yang menangani kebinamargaan. Temuan itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda paling lambat 60 hari. Tindaklanjut itu berupa pemberian jawaban. “Kami mendorong Pemda responsif dalam menindaklanjuti BPK. Tapi kalau lihat perkembangan yang ada, sebelum penyerahan LHP, mereka sudah tindaklanjuti,” tegasnya.
Dede mengatakan, BPK tidak memeriksa secara populasi. Maka, pemeriksaan dilakukan secara sampling karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mengungkap alasan kelebihan pembayaran di tiga pemerintah daerah (Pemda) di Banten.
Diketahui, berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023) pada tiga pemerintah daerah di Banten yakni Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Pandeglang, ada beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan yang menjadi temuan, Warga Berita lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sehingga mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar. Kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran itu yang terjadi pada Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar, Pemkab Tangerang sebesar Rp5,92 milliar, dan Pemkab Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu terjadi karena pengawasan dan pemeriksaan saat ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan masih kurang. “Jadi semestinya, saat penandatanganan serah terima pekerjaan, dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga persoalan kekurangan volume sudah dapat teridentifikasi,” tegasnya pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat, 19 Januari 2024.
Dede mengatakan, di tiga Pemda itu ada permasalahan terkait volume atau kuantitas serta kualitas. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang digunakan, ada kekurangan-kekurangan.
Kata dia, ketiga Pemda itu memang sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Pemkab Tangerang sudah setor seluruhnya. Kemudian Pemkab Pandeglang, menindaklanjuti dengan pengemballan ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta. Tinggal Rp63 juta yang belum ditindaklanjuti. Kalau Provinsi, dari Rp5,11 miliar memang kurang lebih Rp2 miliar,” terangnya.
Kata dia, temuan kelebihan pembayaran itu ada di OPD yang menangani kebinamargaan. Temuan itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda paling lambat 60 hari. Tindaklanjut itu berupa pemberian jawaban. “Kami mendorong Pemda responsif dalam menindaklanjuti BPK. Tapi kalau lihat perkembangan yang ada, sebelum penyerahan LHP, mereka sudah tindaklanjuti,” tegasnya.
Dede mengatakan, BPK tidak memeriksa secara populasi. Maka, pemeriksaan dilakukan secara sampling karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak












