SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan kelalaian petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di tujuh TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
TPS itu berada di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Tujuh TPS itu berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan hingga di tingkat TPS terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Dari pengawasan yang dilakukan di delapan kabupaten/kota, ditemukan tiga permasalahan utama.
Pertama, terdapat beberapa TPS yang surat suaranya tertukar.
“Terhadap hal ini, jajaran Bawaslu
se-Provinsi Banten meminta KPU untuk melakukan penundaan sementara proses pemungutan suara yang sedang berlangsung hingga tersedianya surat suara yang dibutuhkan untuk memenuhi surat suara yang tertukar tersebut,” ujarnya.
“Proses pemungutan suara di beberapa TPS kembali dapat berjalan setelah surat suara terpenuhi oleh KPU,” sambungnnya.
Kedua, terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu berpotensi dilakukan PSU. PSU itu dikarenakan ada surat suara yang tertukar, namun telah dicoblos di lima TPS, pemilih yang memberikan suara lebih satu kali, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga, terdapat 63 TPS yang tergenang banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa (13/2). Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.
Sesuai Pasal 431 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu
lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Sedangkan 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai pertimbangan KPU dengan merujuk Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Disebutkan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah
dilakukan penetapan penundaan.
Ali menerangkan, terhadap permasalahan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dengan melakukan beberapa hal mulai dari
melakukan pengawasan di TPS yang surat suaranya tertukar dan berkoordinasi dengan KPU untuk ketersediaan kekurangan surat suara tersebut.
“Melakukan koordinasi dengan KPU terkait beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan KPU terkait waktu yang ditetapkan untuk pemungutan suara lanjutan terhadap 15 TPS yang tahapan pemungutan suaranya ditunda akibat terdampak banjir.
“Kita berharap tahapan pemunggutan dan perhitungan suara dalam proses pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan kelalaian petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di tujuh TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
TPS itu berada di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Tujuh TPS itu berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan hingga di tingkat TPS terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Dari pengawasan yang dilakukan di delapan kabupaten/kota, ditemukan tiga permasalahan utama.
Pertama, terdapat beberapa TPS yang surat suaranya tertukar.
“Terhadap hal ini, jajaran Bawaslu
se-Provinsi Banten meminta KPU untuk melakukan penundaan sementara proses pemungutan suara yang sedang berlangsung hingga tersedianya surat suara yang dibutuhkan untuk memenuhi surat suara yang tertukar tersebut,” ujarnya.
“Proses pemungutan suara di beberapa TPS kembali dapat berjalan setelah surat suara terpenuhi oleh KPU,” sambungnnya.
Kedua, terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu berpotensi dilakukan PSU. PSU itu dikarenakan ada surat suara yang tertukar, namun telah dicoblos di lima TPS, pemilih yang memberikan suara lebih satu kali, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga, terdapat 63 TPS yang tergenang banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa (13/2). Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.
Sesuai Pasal 431 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu
lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Sedangkan 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai pertimbangan KPU dengan merujuk Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Disebutkan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah
dilakukan penetapan penundaan.
Ali menerangkan, terhadap permasalahan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dengan melakukan beberapa hal mulai dari
melakukan pengawasan di TPS yang surat suaranya tertukar dan berkoordinasi dengan KPU untuk ketersediaan kekurangan surat suara tersebut.
“Melakukan koordinasi dengan KPU terkait beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan KPU terkait waktu yang ditetapkan untuk pemungutan suara lanjutan terhadap 15 TPS yang tahapan pemungutan suaranya ditunda akibat terdampak banjir.
“Kita berharap tahapan pemunggutan dan perhitungan suara dalam proses pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Editor : Merwanda












