WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Sudah Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI, TKN Tetap Keukeuh Itu Bukan Putusan » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
4 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Bawaslu Sudah Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI, TKN Tetap Keukeuh Itu Bukan Putusan » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

852206 720
Tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Meski sudah keluar putusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TKN Prabowo-Gibran tetap saja keukeuh mengatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran saat melakukan aksi bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka MELANGGAR Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat itu dikeluarkan Bawaslu sebagai buntut dari kegiatan Gibran bagi-bagi susu di kawasan bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Meski demikian, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman tetap keukeuh, dan menyatakan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum.

“Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Kamis (4/1/2024).

Politikus Gerindra itu berujar bahwa surat tersebut hanya merupakan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kegiatan Gibran di CFD Jakarta.

Surat itu, kata dia, menyatakan Gibran diduga melakukan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu.

Namun, Habiburokhman menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan bersalah dalam surat tersebut.

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucapnya.

 

Bawaslu disebut tak punya kewenangan soal kegiatan Gibran di CFD

Habiburokhman pun mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa mengeluarkan putusan terkait kegiatan Gibran di CFD karena tidak memiliki wewenang.

“Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman berkata bahwa kegiatan yang dilarang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 adalah kegiatan partai politik.

Dia lalu mengklaim kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran saat CFD pada 3 Desember 2023 itu bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut karena tidak membawa embel-embel partai.

“(Peraturan itu) berbunyi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” ucapnya.

Adapun Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD.

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasinya kepada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Alasan lain Bawaslu Jakarta Pusat meminta agar kasus ini ditindaklanjuti karena kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD diduga untuk kepentingan politik.

Gibran Rakabuming Raka sendiri telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024)  kemarin. Bawaslu memanggil pendamping calon presiden Prabowo Subianto itu untuk mengklarifikasi temuan mereka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tempat wisata ditarget naik kelas pada 2024

Tempat wisata ditarget naik kelas pada 2024

Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam » Warga Berita

Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Datang ke Lebak, Mahmud MD Dikagetkan oleh Kehadiran ‘Ganjar’ – Warga Berita

Datang ke Lebak, Mahmud MD Dikagetkan oleh Kehadiran ‘Ganjar’ – Warga Berita

13 Desember 2023
Kapten Timnas Pemenangan Anies Baswedan Dan Muhaimin Iskandar Amin Marsdya Tni Muhammad Syaugi Alaydrus.webp.webp

Timnas AMIN Klaim Beda Pendapat Sudirman Said dengan Ahmad Ali Hal Wajar

30 Desember 2023
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan 1.jpg

Besok, Menko Luhut Pandjaitan Bakal Nyoblis di Bali

13 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In