SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang mendapati masih banyak peserta pemilu yang membandel dengan memasang APK di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti pohon dan fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, meski sebelumnya telah melakukan penertiban di wilayah kabupaten Serang dan berhasil mencopot sebanyak 7.700 APK yang melanggar, namun nyatanya masih banyak peserta pemilu yang kembali memasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Masih banyak APK yang terpasang di pohon, ini banyak peserta politik yang setelah ditertibkan ada lagi yang baru. Padahal terakhir kita tertibkan ada 7.700,” katanya, Rabu 10 Januari 2024.
Ia mengatakan, masih banyak sekali peserta pemilu yang membandel dengan kembali memasang di lokasi-lokasi terlarang. Padahal pihaknya telah memberikan himbauan dan sering mengingatkan melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta politik.
“Bandel peserta politik ini padahal sudah kita himbau, secara langsung kita sampaikan ketika rakor sikadeka di KPU tapi tetap saja masih banyak yang melanggar,” terangnya.
Ia mengakui jika tidak adanya sanksi tegas lah yang membuat peserta pemilu selalu kembali melanggar aturan-aturan yang ada. Pasalnya sanksi yang ada di Bawaslu kini hanya sekedar pencopotan hingga teguran saja.
“Sejauh ini memang sangsinya itu yang dicopot, ditegur dan dihimbau, tapi masih melanggar. Kesalahan juga kita, tapi tetap kita akan melaksanakan penertiban tanpa pandang bulu kalau memang APK nya melanggar,” tegasnya.
Selain banyak APK yang terpasang di pohon, pihaknya juga mendapati ada banyak APK yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang mendapati masih banyak peserta pemilu yang membandel dengan memasang APK di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti pohon dan fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, meski sebelumnya telah melakukan penertiban di wilayah kabupaten Serang dan berhasil mencopot sebanyak 7.700 APK yang melanggar, namun nyatanya masih banyak peserta pemilu yang kembali memasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Masih banyak APK yang terpasang di pohon, ini banyak peserta politik yang setelah ditertibkan ada lagi yang baru. Padahal terakhir kita tertibkan ada 7.700,” katanya, Rabu 10 Januari 2024.
Ia mengatakan, masih banyak sekali peserta pemilu yang membandel dengan kembali memasang di lokasi-lokasi terlarang. Padahal pihaknya telah memberikan himbauan dan sering mengingatkan melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta politik.
“Bandel peserta politik ini padahal sudah kita himbau, secara langsung kita sampaikan ketika rakor sikadeka di KPU tapi tetap saja masih banyak yang melanggar,” terangnya.
Ia mengakui jika tidak adanya sanksi tegas lah yang membuat peserta pemilu selalu kembali melanggar aturan-aturan yang ada. Pasalnya sanksi yang ada di Bawaslu kini hanya sekedar pencopotan hingga teguran saja.
“Sejauh ini memang sangsinya itu yang dicopot, ditegur dan dihimbau, tapi masih melanggar. Kesalahan juga kita, tapi tetap kita akan melaksanakan penertiban tanpa pandang bulu kalau memang APK nya melanggar,” tegasnya.
Selain banyak APK yang terpasang di pohon, pihaknya juga mendapati ada banyak APK yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak












