WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Jelaskan Pelaksanaan PSU dalam Pemilu

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Daftar Tunjangan Bawaslu 2024 yang Naik

image_pdfimage_print

Warga Berita – Bawaslu RI menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu sebagai upaya untuk memastikan kemurnian suara atau hak pilih, bukan sesuatu hal yang dianggap tidak baik.

“Pada prinsipnya PSU menjaga kemurnian hak pilih, dan tidak boleh ada hal yang berpotensi tidak sesuai aturan, menghilangkan hak pilih orang lain,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, di Banda Aceh, Rabu (21/2).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Pernyataan itu disampaikan Lolly Suhenty saat melakukan kunjungan kerja serta rapat bersama Panwaslih Aceh dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara serta hal teknis lainnya di Aceh.

Dirinya menyampaikan, untuk Aceh, terdapat 35 rekomendasi dari Panwaslih Aceh yang berpotensi PSU, dan sejauh ini sudah ada keputusan serta jadwal pemungutan 16 TPS se Aceh. Lainnya sedang berproses di KIP Aceh.

Ia menjelaskan, masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait PSU, sehingga dinilai memperburuk citra daerah, menimbulkan kerusuhan atau merugikan hak pilih warga.

“PSU mekanisme untuk memastikan kemurnian suara yang dihasilkan dari proses Pemilu kita,” ujarnya.

Karena itu, dirinya meminta Panwaslih Aceh untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak mengalami gangguan, hambatan atau kesalahan. Mengingat proses pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sekali saja.

“PSU tidak boleh terjadi dua kali, hanya satu kali, maka kita memastikan tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini,” katanya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil temuan pengawas, dilakukan PSU tersebut karena adanya masyarakat yang memilih lebih dari satu kali, dan memilih di luar tempatnya terdaftar sebagai pemilih.

“Temuan paling banyak adalah yang memilih lebih dari satu kali, bukan dpt setempat. Rata-rata proses ini menjadikannya PSU,” demikian Loly Suhenty.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Kemenkumham Jateng dorong optimalisasi pembinaan notaris

Kemenkumham Jateng dorong optimalisasi pembinaan notaris

PEMILU 2024 — KPU Lombok Tengah Pastikan Honor dan Biaya Operasional KPPS Sudah Cair

Tercatat! 15 Anggota KPPS di Jateng Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Grand Opening Rumah Sakit Unimus – Universitas Muhammadiyah Semarang

Grand Opening Rumah Sakit Unimus – Universitas Muhammadiyah Semarang

6 Januari 2024
Kok Asal Tuduh? – Warga Berita

Prabowo Sudah Sering Bicara Soal Kabinet Dengan Ketum Parpol Pendukung – Warga Berita

27 Maret 2024
Presiden Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Presiden Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

2 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In