SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama stakeholder terkait di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, perhari ini pihaknya sudah menurunkan 189.705 APK yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se Provinsi Banten.
“Secara kumulatif hingga pukul 17.27 WIB, hari ini Selasa, 13 Februari 2024 di wilayah Provinsi Banten, sudah mencapai 189.705 APK yang telah diturunkan,” ujar Ali Faisal kepada Radar Banten, Selasa 13 Februari 2024.
Ali mengatakan, sendari mulai masa tenang pihaknya terus menurunkan APK baik itu milik calon legislatif (Caleg) maupun tim kampanye Capres-Cawapres. Pihaknya ingin memastikan dihari pemunggutan suara besok tidak ada lagi APK yang terpasang.
“Untuk APK yang diturunkan masih ada yang di kumpulkan di Kabupaten/kota, ada di halaman-halaman kantor Panwas, dan ada juga yang sudah di bawa oleh Dinas Kebersihan Kabupten dan Kota,” ungkapnya.
APK yang telah diturunkan juga bisa diambil lagi oleh caleg yang bersangkutan setelah masa tenang dan dilakukan pendataan oleh pihaknya.
“Jika pemiliknya minta dikembalikan, selebihnya dimusnahkan setelah di data,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama stakeholder terkait di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, perhari ini pihaknya sudah menurunkan 189.705 APK yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se Provinsi Banten.
“Secara kumulatif hingga pukul 17.27 WIB, hari ini Selasa, 13 Februari 2024 di wilayah Provinsi Banten, sudah mencapai 189.705 APK yang telah diturunkan,” ujar Ali Faisal kepada Radar Banten, Selasa 13 Februari 2024.
Ali mengatakan, sendari mulai masa tenang pihaknya terus menurunkan APK baik itu milik calon legislatif (Caleg) maupun tim kampanye Capres-Cawapres. Pihaknya ingin memastikan dihari pemunggutan suara besok tidak ada lagi APK yang terpasang.
“Untuk APK yang diturunkan masih ada yang di kumpulkan di Kabupaten/kota, ada di halaman-halaman kantor Panwas, dan ada juga yang sudah di bawa oleh Dinas Kebersihan Kabupten dan Kota,” ungkapnya.
APK yang telah diturunkan juga bisa diambil lagi oleh caleg yang bersangkutan setelah masa tenang dan dilakukan pendataan oleh pihaknya.
“Jika pemiliknya minta dikembalikan, selebihnya dimusnahkan setelah di data,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak












