SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah mengawasi penggunaan dana kampanye para calon legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal mengatakan, para caleg harus melaporkan dana kampanye mereka dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada penyelenggara Pemilu.
“Caleg maupun parpol harus melaporkan RKDKnya kepada KPU, dan dalam penulusuran kami semuanya sudah melaporkannya,” ujar Ali, Kamis, 21 Desember 2023.
Ali mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata alat peraga kampanye (APK) yang nantinya bahan dari APK itu akan di ekuivalensi menjadi rupiah.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat 7 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye tidak diperbolehkan lebih dari Rp 100 ribu.
“Nanti data ini akan kita sandingkan dengan laporan dana kampanyenya berapa. Ini yang sudah bersebaran sudah kami data, dan misalkan nominalnya lebih kecil dari data kami. Maka akan jadi sebuah pertanyaan besar,” ucapnya.
Sejauh ini, Bawaslu telah mencatat terdapat 12 ribu lebih APK yang menyalahi aturan. Belasan ribu APK itu dipasang di tempat yang dilarang baik di fasilitas umum, pendidikan dan peribadatan.
Ali menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada tim kampanye jika ditemukan ketidaksesuaian atas penggunaan dana kampanye itu.
“Tentu, nanti kita akan rapatkan setelah mendapatkan data-data yang pasti,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat mengatakan, selain dana kampanye APK, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi praktik politik uang yang saat ini mulai memanfaatkan uang elektronik atau e-money jelang Pemilu 2024.
Salah satunya pihak yang digandeng oleh Bawaslu RI untuk dapat mengantisipasi hal itu terjadi adalah pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Bawaslu RI sudah melakukan koordinasi dengan OJK untuk melacak transaksi digital. Dan ini sedang berlangsung,” terangnya.
Ajar menyebut, langkah antisipasi itu tidak hanya bisa mengandalkan OJK saja, melainkan perlu peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan praktik tersebut terjadi.
“Makanya kita mengajak kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan praktik politik uang, baik secara konvensional maupun e-money, jelang penyelenggaraan Pemilu di 2024 mendatang,” pungkasnya.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah mengawasi penggunaan dana kampanye para calon legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal mengatakan, para caleg harus melaporkan dana kampanye mereka dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada penyelenggara Pemilu.
“Caleg maupun parpol harus melaporkan RKDKnya kepada KPU, dan dalam penulusuran kami semuanya sudah melaporkannya,” ujar Ali, Kamis, 21 Desember 2023.
Ali mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata alat peraga kampanye (APK) yang nantinya bahan dari APK itu akan di ekuivalensi menjadi rupiah.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat 7 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye tidak diperbolehkan lebih dari Rp 100 ribu.
“Nanti data ini akan kita sandingkan dengan laporan dana kampanyenya berapa. Ini yang sudah bersebaran sudah kami data, dan misalkan nominalnya lebih kecil dari data kami. Maka akan jadi sebuah pertanyaan besar,” ucapnya.
Sejauh ini, Bawaslu telah mencatat terdapat 12 ribu lebih APK yang menyalahi aturan. Belasan ribu APK itu dipasang di tempat yang dilarang baik di fasilitas umum, pendidikan dan peribadatan.
Ali menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada tim kampanye jika ditemukan ketidaksesuaian atas penggunaan dana kampanye itu.
“Tentu, nanti kita akan rapatkan setelah mendapatkan data-data yang pasti,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat mengatakan, selain dana kampanye APK, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi praktik politik uang yang saat ini mulai memanfaatkan uang elektronik atau e-money jelang Pemilu 2024.
Salah satunya pihak yang digandeng oleh Bawaslu RI untuk dapat mengantisipasi hal itu terjadi adalah pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Bawaslu RI sudah melakukan koordinasi dengan OJK untuk melacak transaksi digital. Dan ini sedang berlangsung,” terangnya.
Ajar menyebut, langkah antisipasi itu tidak hanya bisa mengandalkan OJK saja, melainkan perlu peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan praktik tersebut terjadi.
“Makanya kita mengajak kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan praktik politik uang, baik secara konvensional maupun e-money, jelang penyelenggaraan Pemilu di 2024 mendatang,” pungkasnya.
Editor : Merwanda












