Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan memberikan klarifikasi terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon, namun dengan beberapa batasan penting.

Bawaslu: ASN Punya Hak Pilih, Boleh Hadir di Kampanye

Muhammad Acep, Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, menegaskan bahwa ASN memiliki hak pilih sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “ASN diperbolehkan untuk hadir di kampanye. Kalau misalkan ASN hadir di kampanye mungkin takut dikhawatirkan untuk melebihi dari gerakan-gerakannya, tapi secara aturan ASN hadir di kampanye itu boleh,” ujarnya pada Sabtu (14/9/2024).

Meski diperbolehkan hadir, Acep menekankan bahwa ASN harus menjadi peserta pasif dalam kampanye. “Yang jelas tidak ada boleh gerakan, cuma mendengarkan visi misi dan melihat pasangan calon saja,” jelasnya. ASN dilarang keras menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Bawaslu Tangerang Selatan tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Acep memperingatkan, “Jika melanggar mendukung salah satu pasangan calon, akan diberikan sanksi satu sampai enam bulan kurungan penjara dan dendanya Rp600 ribu sampai Rp6 juta.”

Pemkot Tangsel Awasi Media Sosial ASN

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah proaktif dengan memantau akun media sosial milik para ASN. Bambang Noertjahtjo, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, “BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) akan mengintensifkan kembali semacam pengawasan media sosial para ASN Tangsel. Hal itu secara berjenjang yang ada di dalam OPD.”

Pemkot Tangsel berencana mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh ASN dan non-ASN untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial di tengah situasi politik saat ini.

“Jangan mudah mengunggah sesuatu yang berpotensi melanggar netralitas di media sosial, dampak besar sangat sulit jika sudah terekam,” tegas Bambang, mengingatkan tentang konsekuensi jangka panjang dari jejak digital.