Polisi berhasil menggerebek markas judi dalam jaringan (online) yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7), serta berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku.

“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.

“Dari hasil penyelidikan, benar terdapat kegiatan usaha perjudian online yang dijalankan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujarnya.

Kepolisian juga berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap satu orang lainnya, seorang pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal mereka.

“Barang bukti yang disita meliputi enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor,” kata Andri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan juga mengungkapkan bahwa sindikat judi online yang beroperasi dari apartemen tersebut juga terlibat dalam peretasan terhadap situs-situs milik pemerintah dan pendidikan untuk mempromosikan situs judi online mereka.

“Tersangka-tersangka ini menggunakan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan untuk memasarkan situs judi online mereka,” jelas Andri saat dihubungi, Rabu (10/7).

Menurut Andri, para pelaku menyasar situs-situs yang memiliki sistem keamanan yang terbilang lemah untuk dijadikan target peretasan. Setelah berhasil meretas, mereka mengubah tampilan situs-situs tersebut menjadi situs judi online.

“Mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan memasukkan konten yang berisi perjudian,” tambahnya. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.