WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Awasi Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Soroti Pelibatan Anak-anak hingga Bagi-bagi Susu – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
4 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Awasi Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Soroti Pelibatan Anak-anak hingga Bagi-bagi Susu – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah melakukan pengawasan tahapan kampanye selama enam hari, sejak 28 November hingga 3 Desember 2023, sebanyak 19 kali.

Ada pun pengawasan itu, perinciannya adalah, Panwascam Serang enam kegiatan, Panwascam Kasemen lima kegiatan, Panwascam Taktakan empat kegiatan, Bawaslu Kota Serang tiga kegiatan, dan Panwaslu Cipocok Jaya satu kegiatan.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye itu dilakukan oleh tim kampanye Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebanyak tiga kali, relawan tiga kali, serta Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, dan PKS masing-masing dua kali,

“Kemudian dan sisanya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, dan PKB masing-masing satu kali,” ujar Fierly, Senin, 4 Desember 2023.

Fierly mengatakan, sebelum melakukan pengawasan, pihaknya lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan mengirim surat kepada pelaksana dan tim kampanye, serta disampaikan secara lisan langsung di lokasi kampanye.

“Yang dominan Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang pelibatan anak-anak, pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga telah mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.

“Bawaslu menghargai betul hak konstitusional peserta Pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Pekan lalu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum,” ucapnya.

Menurutnya, ada 13 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai keputusan KPU. Padahal, dalam peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

“KPU beralasan patokannya adalah surat dari Walikota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut,” katanya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah melakukan pengawasan tahapan kampanye selama enam hari, sejak 28 November hingga 3 Desember 2023, sebanyak 19 kali.

Ada pun pengawasan itu, perinciannya adalah, Panwascam Serang enam kegiatan, Panwascam Kasemen lima kegiatan, Panwascam Taktakan empat kegiatan, Bawaslu Kota Serang tiga kegiatan, dan Panwaslu Cipocok Jaya satu kegiatan.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan bahwa dari 19 kegiatan kampanye itu dilakukan oleh tim kampanye Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebanyak tiga kali, relawan tiga kali, serta Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, dan PKS masing-masing dua kali,

“Kemudian dan sisanya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, dan PKB masing-masing satu kali,” ujar Fierly, Senin, 4 Desember 2023.

Fierly mengatakan, sebelum melakukan pengawasan, pihaknya lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan mengirim surat kepada pelaksana dan tim kampanye, serta disampaikan secara lisan langsung di lokasi kampanye.

“Yang dominan Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang pelibatan anak-anak, pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga telah mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.

“Bawaslu menghargai betul hak konstitusional peserta Pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Pekan lalu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum,” ucapnya.

Menurutnya, ada 13 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai keputusan KPU. Padahal, dalam peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

“KPU beralasan patokannya adalah surat dari Walikota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut,” katanya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Nusron.jpeg

Sekretaris TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Siap Ikuti Debat Capres-cawapres

AHY Optimistis Demokrat Berjaya di Banten Saat Pileg – Warga Berita

AHY Optimistis Demokrat Berjaya di Banten Saat Pileg – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bawaslu Pandeglang Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara – Warga Berita

Bawaslu Pandeglang Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara – Warga Berita

12 Februari 2024
Kapolda tegaskan izin kampanye dilengkapi penyataan tidak melanggar hukum

Kapolda tegaskan izin kampanye dilengkapi penyataan tidak melanggar hukum

9 Januari 2024
Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang – Website Resmi

Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang – Website Resmi

20 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In