WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Pandeglang Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu Pandeglang Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara – Warga Berita

PANDEGLANG,Warga Berita–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.

Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, Bawaslu Pandeglang mengintruksikan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) agar memantau warga yang mencoblos untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara.

“Ya mengingat “rahasia” merupakan salah satu asas pemilu, menjadi satu keharusan menjaga kerahasian pilihan politik, karena pelaksanaan pemilu adalah asas langsung umum beba rahasia jujur dan adil, ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil. Maka asas itulah yang harus kita kedepankan,” ungkapnya, Senin 12 Februari 2024.

“Kalau bawa ponsel ke TPS boleh saja tapi yang tidak boleh itu tidak untuk tidak diperkenankan memotret dan mempublish di bilik suara,” sambungnya.

Dikatakannya, siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara, karena terbuka kemungkinan risiko terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

“Mengapa juga memang kita tidak boleh membawa ponsel itu ke bilik suara, untuk menjamin bahwa tidak ada aktivitas untuk memotret atau misalnya aktivitas lain yang kemudian nanti melanggar rahasia itu sendiri,” katanya.

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Lina mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.

“Ya itu bahwa pilihan politik itu menjadi rahasia jadi sebaiknya untuk tidak mempublish pilihan politik sehingga juga tidak begitu penting untuk membawa ponsel ke bilik suara dan itu ada sanksinya,” jelasnya.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara.

Dalam aturannya, pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.

Terkait asas rahasia diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Aturan Perundang-undangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 huruf E dan Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG,Warga Berita–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.

Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, Bawaslu Pandeglang mengintruksikan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) agar memantau warga yang mencoblos untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara.

“Ya mengingat “rahasia” merupakan salah satu asas pemilu, menjadi satu keharusan menjaga kerahasian pilihan politik, karena pelaksanaan pemilu adalah asas langsung umum beba rahasia jujur dan adil, ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil. Maka asas itulah yang harus kita kedepankan,” ungkapnya, Senin 12 Februari 2024.

“Kalau bawa ponsel ke TPS boleh saja tapi yang tidak boleh itu tidak untuk tidak diperkenankan memotret dan mempublish di bilik suara,” sambungnya.

Dikatakannya, siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara, karena terbuka kemungkinan risiko terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

“Mengapa juga memang kita tidak boleh membawa ponsel itu ke bilik suara, untuk menjamin bahwa tidak ada aktivitas untuk memotret atau misalnya aktivitas lain yang kemudian nanti melanggar rahasia itu sendiri,” katanya.

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Lina mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.

“Ya itu bahwa pilihan politik itu menjadi rahasia jadi sebaiknya untuk tidak mempublish pilihan politik sehingga juga tidak begitu penting untuk membawa ponsel ke bilik suara dan itu ada sanksinya,” jelasnya.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara.

Dalam aturannya, pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.

Terkait asas rahasia diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Aturan Perundang-undangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 huruf E dan Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Hi-School Jadi Ajang HMM Udinus Kenalkan Prodi Manajemen…

Hi-School Jadi Ajang HMM Udinus Kenalkan Prodi Manajemen...

Peringatan Hari Pers Nasional 2024 Menjelang Pemilu, Wakil…

Peringatan Hari Pers Nasional 2024 Menjelang Pemilu, Wakil...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Anis Matta.jpeg

Anis Matta Berterima Kasih ke Rakyat Indonesia yang Memilih Partai Gelora

21 Maret 2024
DPD dan MKGR Aklamasi Dukung Airlangga, Peluang Jokowi Jadi Ketum Golkar Tertutup? » Warga Berita

DPD dan MKGR Aklamasi Dukung Airlangga, Peluang Jokowi Jadi Ketum Golkar Tertutup? » Warga Berita

18 Maret 2024
Selamat !! Tim Dosen S2 Ilmu Laboratorium Klinis dan D4 Teknologi Laboratorium Medik UNIMUS Terpilih dalam Penghargaan 115 Karya Inovasi Indonesia 2023

Selamat !! Tim Dosen S2 Ilmu Laboratorium Klinis dan D4 Teknologi Laboratorium Medik UNIMUS Terpilih dalam Penghargaan 115 Karya Inovasi Indonesia 2023

4 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In