SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mencatat ada sebanyak 43.618 suara yang tidak sah. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil pelimu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten Serang telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar.
“Sudah selesai semua sudah ditetapkan, hasilnya dalam keadaan lancar, walaupun ada dinamika didalamnya, namun berjalan lancar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 4 Mart 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan data hasil penetapan, ada sebanyak 43.618 suara yang dinyatakan tidak sah. “Kalau kita hitung rata-rata dari 43 ribu itu 3-5 surat suara per TPS,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada berbagai faktor yang menjadi penyebab tingginya angka suara tidak sah di Kabupaten Serang, mulai dari kebingungan dengan calon yang dipilih, sobek saat membuka surat suara hingga faktor usia.
“Kita temukan ada yang nyoblosnya beberapa kali ada juga yang tidak dicoblos, mungkin karena bingung harus pilih siapa. Kemudian ada yang surat suaranya ada yang sobek dan mencoblos tidak dalam kolom,” terasngnya.
Ia mengaku telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dan mensosialisasikan cara mencoblos agar manyayarakat dapat memilih dengan tepat.
“Sudah kita berikan informasi baik melalui video maupun audio visual ataupun berkaitan secara langsung serta kaitan dengan tekhnik menggunakan hak pilih ini sudah lumrah. Tapi memang satu dan lain hal bisa faktor usia, kebingungan menggunakan hak pilih, belum punya,” tegasnya.
Namun demikian, pihkanya mengaku sangat bersyukur lantaran ada peningkatan angka partisipasi pemilih di Kabupaten Serang dari semula hanya 80 persen lebih menjadi 85,2 persen.
“Kalau kita lihat dari 2019 ada peningkatan terkait dengan partisipasi pemilih kalau sebelumnya hanya 80,sekian persen, kalau sekarang kita lihat dari sisi pengguna mencapai 85,2 persen. Ada 1.045.449 yang menyalurkan hak pilihnya,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











