Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana kasus judi online dan satu terpidana kasus pelecehan seksual. Eksekusi ini dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, setelah putusan hukum terhadap mereka berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan yang telah final. Setiap terpidana menerima hukuman cambuk yang jumlahnya dikurangi berdasarkan masa penahanan yang telah mereka jalani.
- Evi Rijal: Dihukum 7 kali cambuk dari total 10 kali karena telah menjalani masa tahanan selama 58 hari.
- Haldiansyah: Menjalani hukuman 6 kali cambuk dari total 11 kali, setelah menjalani masa kurungan selama 110 hari.
- M Ricky: Dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, namun hanya menjalani 15 kali cambuk setelah menjalani kurungan badan selama 110 hari.
- T Abdul Rahman: Hanya menjalani 7 kali hukuman cambuk dari total 10 kali setelah menjalani kurungan selama 58 hari.
- Zamzami: Menjalani tujuh kali cambuk dari total 10 kali setelah menjalani kurungan badan selama 53 hari.
- Zeki Fuad: Hanya 6 kali cambuk dari total 11 kali, setelah menjalani kurungan badan selama 110 hari.
Mawardi menyatakan bahwa keenam terpidana judi online ini terbukti bersalah sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga mereka.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Ia berharap bahwa dengan adanya eksekusi ini, pelanggaran syariat Islam di Aceh Barat, seperti judi online dapat berkurang dan tidak lagi terjadi di masa mendatang.