KPU Kabupaten Kudus telah menerima laporan bahwa 45 calon anggota legislatif terpilih untuk periode 2024–2029 telah melakukan pelaporan LHKPN. Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan bahwa dari 45 orang tersebut, masih ada empat orang yang belum menerima tanda terima dari KPK. Tiga dari empat calon tersebut adalah wajah baru, sedangkan satu orang adalah petahana.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon anggota legislatif terpilih memiliki transparansi terkait harta kekayaan mereka sebelum dilantik. Hal ini penting untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan akuntabilitas para wakil rakyat yang akan menjabat.
Dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPK di Provinsi Jawa Tengah, Amir Faisol menjelaskan Meskipun ada empat orang yang masih menunggu tanda terima dari KPK ini bukan berarti mereka belum melaporkan kekayaannya, melainkan proses administrasi yang masih berjalan.
Pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih memiliki batas waktu yang ketat. Mereka harus melaporkan kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan. Untuk periode 2019–2024, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kudus berakhir pada 21 Agustus 2024. Oleh karena itu, calon anggota legislatif terpilih harus menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka sebelum tanggal tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pada ayat (1) disebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan tersebut sebelum pengusulan pelantikan.
Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Sedangkan ayat (3) menjelaskan bahwa jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima tersebut, namanya tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.