WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

45 Caleg Terpilih Kudus Telah Lapor LHKPN

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
0
45 Caleg Terpilih Kudus Telah Lapor LHKPN

KPU Kabupaten Kudus telah menerima laporan bahwa 45 calon anggota legislatif terpilih untuk periode 2024–2029 telah melakukan pelaporan LHKPN. Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan bahwa dari 45 orang tersebut, masih ada empat orang yang belum menerima tanda terima dari KPK. Tiga dari empat calon tersebut adalah wajah baru, sedangkan satu orang adalah petahana.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon anggota legislatif terpilih memiliki transparansi terkait harta kekayaan mereka sebelum dilantik. Hal ini penting untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan akuntabilitas para wakil rakyat yang akan menjabat.

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPK di Provinsi Jawa Tengah, Amir Faisol menjelaskan Meskipun ada empat orang yang masih menunggu tanda terima dari KPK ini bukan berarti mereka belum melaporkan kekayaannya, melainkan proses administrasi yang masih berjalan.

Pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih memiliki batas waktu yang ketat. Mereka harus melaporkan kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan. Untuk periode 2019–2024, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kudus berakhir pada 21 Agustus 2024. Oleh karena itu, calon anggota legislatif terpilih harus menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka sebelum tanggal tersebut.

Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pada ayat (1) disebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan tersebut sebelum pengusulan pelantikan.

Ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Sedangkan ayat (3) menjelaskan bahwa jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima tersebut, namanya tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
Konsistensi Jawa Tengah dalam Pengelolaan Dokumentasi Hukum Mendapat Apresiasi

Konsistensi Jawa Tengah dalam Pengelolaan Dokumentasi Hukum Mendapat Apresiasi

Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang Digeledah KPK selama 1,5 Jam

Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang Digeledah KPK selama 1,5 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
UKM Diponegoro Orchestra Gelar Konser Tahunan “THE BEST OF US”

UKM Diponegoro Orchestra Gelar Konser Tahunan “THE BEST OF US”

23 September 2024
Prabowo Surabaya.webp.jpeg

Pilih Menteri Ibarat Bentuk Tim Sepak Bola, Harus Ambil Pemain Terbaik – Warga Berita

25 November 2023
IMG 20240703 WA0037 e1719980594651

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda, 3 PJU dan 2 Kapolres – Warga Berita

3 Juli 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In