Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Jul 2024 04:05 WIB ·

191.380 Anak Usia 17-19 tahun Bermain Slot Online, Nilai Transaksi Rp282 miliar


					191.380 Anak Usia 17-19 tahun Bermain Slot Online, Nilai Transaksi Rp282 miliar Perbesar

Slot Online – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan data mengejutkan mengenai keterlibatan ribuan anak dalam praktik judi online. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat, Ivan menyatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online dengan total 2,1 juta transaksi yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp282 miliar.

“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” ujar Ivan. Temuan ini mencerminkan skala dan dampak dari masalah judi online di kalangan remaja Indonesia.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun terlibat dalam 22 ribu transaksi judi online dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, 4.514 anak berusia 11-16 tahun tercatat melakukan 45 ribu transaksi dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar.

“Semua itu adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” tambah Ivan. Data ini menunjukkan adanya risiko signifikan terhadap masa depan generasi muda Indonesia yang terjebak dalam aktivitas ilegal ini.

Secara keseluruhan, PPATK mencatat bahwa terdapat 197.054 anak dari berbagai kelompok usia (di bawah 11 tahun hingga 19 tahun) yang terlibat dalam judi online. Mereka tercatat melakukan deposit senilai Rp293,4 miliar melalui 2,2 juta transaksi.

Menyadari urgensi masalah ini, Ivan menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak dalam menanganinya. Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan mereka.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI, Jakarta. Ai Maryati dalam kesempatan itu menyatakan, “Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi untuk keuntungan finansial.”

Dengan adanya kolaborasi antara PPATK dan KPAI, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam memerangi praktik judi online yang melibatkan anak-anak, serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman aktivitas ilegal ini.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Ini Informasi Lengkapnya

18 April 2025 - 22:22 WIB

asn pindah ke ikn

GMPRI DKI Jakarta Desak KPK Periksa Sekda Buru atas Dugaan Korupsi Aset Daerah

18 April 2025 - 16:04 WIB

IMG 20250418 WA0023

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Indonesia

16 April 2025 - 01:35 WIB

Dyah Roro Esti

Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Langsung oleh Presiden Erdogan

10 April 2025 - 05:47 WIB

prabowo di turki

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor dengan Barang Bukti Senilai Rp3,3 Miliar

10 April 2025 - 00:01 WIB

uang palsu bogor

Menteri Wihaji Pulang Kampung di Sragen, Bahas Penurunan Stunting dan Penguatan Silaturahmi

5 April 2025 - 15:31 WIB

menteri wihaji mudik
Trending di Nasional