TANGSEL, Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah mentertibkan 10.238 buah alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Hingga Jumat pekan lalu, sudah kita tertibkan 10.238 buah APK. Itu keseluruhannya,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Acep, penertiban APK dilakukan karena seluruh APK yang ditertibkan melanggar aturan, seperti menempel APK di pohon, tiang listrik, di tempat-tempat fasilitas umum seperti di sekolah dan rumah peribadatan, juga APK yang sudah usang, yang sudah tidak layak lagi berdiri.
Acep melanjutkan, dari awal sampai saat ini Bawaslu telah menerima 2 laporan. Pertama laporan perusakan APK oleh seseorang. Namun saat dilakukan penyelidikan, belum ditemukan pelakunya karena kurang tajamnya gambar CCTV yang merekam pelaku perusakan APK.
Lalu laporan berikutnya adalah terkait utang piutang dari seorang caleg. Seorang caleg yang memiliki utang dilaporkan masyarakat dan meminta Bawaslu menagih utang kepada caleg tersebut.
“Nah, laporan kedua ini yang sedikit aneh, tapi namanya laporan tetap kami terima,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi
TANGSEL, Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah mentertibkan 10.238 buah alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Hingga Jumat pekan lalu, sudah kita tertibkan 10.238 buah APK. Itu keseluruhannya,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Acep, penertiban APK dilakukan karena seluruh APK yang ditertibkan melanggar aturan, seperti menempel APK di pohon, tiang listrik, di tempat-tempat fasilitas umum seperti di sekolah dan rumah peribadatan, juga APK yang sudah usang, yang sudah tidak layak lagi berdiri.
Acep melanjutkan, dari awal sampai saat ini Bawaslu telah menerima 2 laporan. Pertama laporan perusakan APK oleh seseorang. Namun saat dilakukan penyelidikan, belum ditemukan pelakunya karena kurang tajamnya gambar CCTV yang merekam pelaku perusakan APK.
Lalu laporan berikutnya adalah terkait utang piutang dari seorang caleg. Seorang caleg yang memiliki utang dilaporkan masyarakat dan meminta Bawaslu menagih utang kepada caleg tersebut.
“Nah, laporan kedua ini yang sedikit aneh, tapi namanya laporan tetap kami terima,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi












