Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto, menyampaikan permintaan maaf atas insiden pelarangan terhadap media Tempo untuk meliput Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024).
“Maaf atas ketidaknyamanan tersebut,” tulis Sunarto melalui aplikasi WhatsApp kepada Tempo pada Sabtu sore. Namun, Sunarto tidak bersedia menjelaskan alasan petugas keamanan melarang Tempo masuk ke area Gedung MA.
Insiden bermula ketika reporter Tempo tidak diizinkan masuk ke halaman Gedung MA sebelum upacara dimulai pukul 07.55 WIB. Petugas keamanan mencegat reporter Tempo dan menyatakan bahwa acara tersebut merupakan acara internal dan media tidak diperbolehkan masuk. Seorang staf Hubungan Masyarakat (Humas) juga menegaskan larangan tersebut, meskipun mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu.
Akibatnya, Tempo hanya bisa memantau upacara dari luar gerbang MA. Upacara yang dipimpin oleh Sunarto sebagai pembina berlangsung singkat tanpa amanat dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.
Baca Juga: Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting
Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap MA terkait putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Putusan tersebut memperluas tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dibacakan pada Rabu (29/5/2024) mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah. Perubahan ini mempengaruhi interpretasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, upacara Hari Lahir Pancasila di MA diselenggarakan untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung RI dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
Insiden pelarangan liputan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia terhadap media. Meskipun Wakil Ketua MA telah menyampaikan permintaan maaf, tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pelarangan tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan media dalam menjalankan fungsi masing-masing. Media, sebagai pilar demokrasi, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti Mahkamah Agung.
Di sisi lain, putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah juga menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia. Perubahan tafsir ini berpotensi mempengaruhi dinamika politik dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Ke depannya, diharapkan adanya evaluasi dan perbaikan dalam hal keterbukaan informasi dan akses media terhadap kegiatan-kegiatan penting di lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan tertinggi di mata publik.











