PANDEGLANG,Warga Berita–Seorang wanita di Pandeglang terciduk oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang mencoba menyelundupkan handphone ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Pandeglang, Eris mengungkapkan bahwa seorang pengunjung tertangkap basah ketika diketahui membawa handphone untuk diserahkan kepada anggota keluarganya yang merupakan narapidana di Rutan Pandeglang.
“Petugas P2U regu Alpha mencurigai aktivitas mencurigakan saat pengunjung hendak mengunjungi anggota keluarganya di Rutan Pandeglang,” ungkap Erin kepada Warga Berita pada Senin, 6 Mei 2024.
Upaya penyelundupan handphone tersebut akhirnya dapat digagalkan oleh petugas Rutan Pandeglang.
Kemudian, pihaknya segera mengamankan wanita tersebut untuk diinterogasi. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku dikenai larangan kunjungan ke Rutan Pandeglang selama enam bulan.
“Kami mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku, yang tidak diperbolehkan mengunjungi Rutan Pandeglang selama enam bulan,” ujarnya.
Eris menjelaskan, upaya pelaku untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung, termasuk pemeriksaan barang bawaan.
“Setelah dicek barang bawaannya, handphone tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam tumpukan barang yang dibawanya,” jelasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan upaya menggagalkan penyelundupan handphone merupakan bukti komitmen Rutan Pandeglang dalam menciptakan lingkungan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Keberhasilan dalam mencegah masuknya handphone ke Rutan Pandeglang adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dari Halinar. Saya juga mengajak semua pengunjung untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Rutan Pandeglang,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi












